KURS PAJAK 15 NOVEMBER 2023 - 21 NOVEMBER 2023

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Hampir Seluruh Mata Uang Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 15 November 2023 | 09:15 WIB
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Hampir Seluruh Mata Uang Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah menguat terhadap nyaris seluruh mata uang negara mitra dagang, termasuk dolar Amerika Serikat (AS), untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) sepekan ke depan. Pelemahan rupiah hanya terjadi terhadap kroner Swedia dan won Korea.

Pekan ini, nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.623. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut turun signifikan dibandingkan dengan posisi pekan lalu senilai Rp15.879 per dolar AS.

Selanjutnya, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp 10.015,78 per dolar Australia. Patokan kurs tersebut terpantau turun tajam dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp10.178,24 per dolar Australia.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Rupiah juga menguat terhadap ringgit Malaysia. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.338,65 per ringgit Malaysia atau turun dari posisi minggu lalu yang bertengger pada level Rp 3.339,18 per ringgit Malaysia.

Sementara itu, nila kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion ditetapkan senilai Rp 11.517,33 per dolar Singapura. Nilai kurs tersebut lebih rendah dibandingkan dengan posisi minggu lalu yang berada pada level Rp11.638,86 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp 16.710,46. Patokan kurs pajak terhadap mata uang Zona Eropa tersebut tercatat turun dari posisi pekan lalu yang ditetapkan senilai Rp16.866,78 per euro.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.6/KM.10/2023. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 15 November 2023 - 21 November 2023:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15.623,00 -256,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.015,78 -162,46
3 Dolar Kanada (CAD) 11.342,57 -171,05
4 Kroner Denmark (DKK) 2.240,55 -19,28
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.999,16 -30,40
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.338,65 -0,53
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.247,45 -92,74
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.400,90 -24,55
9 Poundsterling Inggris (GBP) 19.178,24 -211,58
10 Dolar Singapura (SGD) 11.517,33 -121,53
11 Kroner Swedia (SEK) 1.431,87 1,89
12 Franc Swiss (CHF) 17.341,71 -203,26
13 Yen Jepang (JPY) 10.355,96 -207,39
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,44 -0,12
15 Rupee India (INR) 187,60 -3,09
16 Dinar Kuwait (KWD) 50.607,24 -764,32
17 Rupee Pakistan (PKR) 54,62 -1,58
18 Peso Philipina (PHP) 279,08 -3,33
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.164,79 -67,64
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 47,74 -0,77
21 Baht Thailand (THB) 438,54 -3,10
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.527,34 -84,52
23 Euro Euro (EUR) 16.710,46 -156,32
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.142,73 -25,36
25 Won Korea (KRW) 11,94 0,13

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra