KURS PAJAK 15 NOVEMBER 2023 - 21 NOVEMBER 2023

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Hampir Seluruh Mata Uang Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 15 November 2023 | 09:15 WIB
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Hampir Seluruh Mata Uang Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah menguat terhadap nyaris seluruh mata uang negara mitra dagang, termasuk dolar Amerika Serikat (AS), untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) sepekan ke depan. Pelemahan rupiah hanya terjadi terhadap kroner Swedia dan won Korea.

Pekan ini, nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.623. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut turun signifikan dibandingkan dengan posisi pekan lalu senilai Rp15.879 per dolar AS.

Selanjutnya, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp 10.015,78 per dolar Australia. Patokan kurs tersebut terpantau turun tajam dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp10.178,24 per dolar Australia.

Baca Juga:
Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Rupiah juga menguat terhadap ringgit Malaysia. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.338,65 per ringgit Malaysia atau turun dari posisi minggu lalu yang bertengger pada level Rp 3.339,18 per ringgit Malaysia.

Sementara itu, nila kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion ditetapkan senilai Rp 11.517,33 per dolar Singapura. Nilai kurs tersebut lebih rendah dibandingkan dengan posisi minggu lalu yang berada pada level Rp11.638,86 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp 16.710,46. Patokan kurs pajak terhadap mata uang Zona Eropa tersebut tercatat turun dari posisi pekan lalu yang ditetapkan senilai Rp16.866,78 per euro.

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.6/KM.10/2023. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 15 November 2023 - 21 November 2023:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15.623,00 -256,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.015,78 -162,46
3 Dolar Kanada (CAD) 11.342,57 -171,05
4 Kroner Denmark (DKK) 2.240,55 -19,28
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.999,16 -30,40
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.338,65 -0,53
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.247,45 -92,74
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.400,90 -24,55
9 Poundsterling Inggris (GBP) 19.178,24 -211,58
10 Dolar Singapura (SGD) 11.517,33 -121,53
11 Kroner Swedia (SEK) 1.431,87 1,89
12 Franc Swiss (CHF) 17.341,71 -203,26
13 Yen Jepang (JPY) 10.355,96 -207,39
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,44 -0,12
15 Rupee India (INR) 187,60 -3,09
16 Dinar Kuwait (KWD) 50.607,24 -764,32
17 Rupee Pakistan (PKR) 54,62 -1,58
18 Peso Philipina (PHP) 279,08 -3,33
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.164,79 -67,64
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 47,74 -0,77
21 Baht Thailand (THB) 438,54 -3,10
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.527,34 -84,52
23 Euro Euro (EUR) 16.710,46 -156,32
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.142,73 -25,36
25 Won Korea (KRW) 11,94 0,13

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak