KURS PAJAK 10 - 16 JANUARI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 10 Januari 2024 | 11:12 WIB
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

JAKARTA, DDTCNews - Memasuki pekan kedua Januari 2024, rupiah bergerak dinamis untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) terhadap mata uang negara mitra yang berlaku satu pekan ke depan.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.503. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam untuk periode 10 Januari 2024 – 16 Januari 2024 ini naik dari posisi pekan lalu yang dipatok senilai Rp15.423 per dolar Amerika Serikat (AS).

Dolar Singapura juga ikut menguat pada pekan ini. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp11.670,77 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak terhadap negara kota tersebut mengalami kenaikan dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp11.669,95 per dolar Singapura.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pelemahan rupiah berlanjut terhadap ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak untuk mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.345,13 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut mengalami kenaikan dari posisi minggu lalu yang dipatok senilai Rp 3.339,76 per ringgit Malaysia.

Sementara itu, dolar Australia berbalik melemah terhadap rupiah. Nilai kurs pajak Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp10.456,91 per dolar Australia. Nilai kurs pajak tersebut terpantau turun dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp10.521,57 per dolar Australia.

Kemudian, nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.990,08. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut turun dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp17.043,96 per euro.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.2/KM.10/KF.4/2024. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 10 Januari 2024 - 16 Januari 2024:


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra