KURS PAJAK 10 - 16 JANUARI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 10 Januari 2024 | 11:12 WIB
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

JAKARTA, DDTCNews - Memasuki pekan kedua Januari 2024, rupiah bergerak dinamis untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) terhadap mata uang negara mitra yang berlaku satu pekan ke depan.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.503. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam untuk periode 10 Januari 2024 – 16 Januari 2024 ini naik dari posisi pekan lalu yang dipatok senilai Rp15.423 per dolar Amerika Serikat (AS).

Dolar Singapura juga ikut menguat pada pekan ini. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp11.670,77 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak terhadap negara kota tersebut mengalami kenaikan dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp11.669,95 per dolar Singapura.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Pelemahan rupiah berlanjut terhadap ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak untuk mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.345,13 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut mengalami kenaikan dari posisi minggu lalu yang dipatok senilai Rp 3.339,76 per ringgit Malaysia.

Sementara itu, dolar Australia berbalik melemah terhadap rupiah. Nilai kurs pajak Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp10.456,91 per dolar Australia. Nilai kurs pajak tersebut terpantau turun dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp10.521,57 per dolar Australia.

Kemudian, nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.990,08. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut turun dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp17.043,96 per euro.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.2/KM.10/KF.4/2024. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 10 Januari 2024 - 16 Januari 2024:


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing