KURS PAJAK 22 NOVEMBER 2023 - 28 NOVEMBER 2023

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Menguat Atas Dolar AS

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 22 November 2023 | 09:17 WIB
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Menguat Atas Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews -- Rupiah bergerak dinamis untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) terhadap mata uang negara mitra yang berlaku sepekan ke depan.

Mata uang Garuda masih melanjutkan tren penguatan terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.603 atau turun dari posisi pekan lalu yang berada di angka Rp15.623 per dolar AS.

Sementara itu, rupiah berbalik tertekan terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp10.103,75 per dolar Australia atau naik dibandingkan posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp10.015,78 per dolar Australia.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selanjutnya, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.328,95 per ringgit Malaysia. Kurs pajak tersebut tercatat turun dibandingkan posisi minggu lalu yang bertengger pada angka Rp3.338,65 per ringgit Malaysia.

Kemudian, rupiah tercatat melemah terhadap dolar Singapura. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp11.559,68 per dolar Singapura atau naik dari posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp11.517,33 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.910,94. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut terpantau naik signifikan dibandingkan posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp16.710,46 per euro.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.7/KM.10/KF.4/2023. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 22 November 2023 - 28 November 2023:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15.603,00 -20,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.103,75 87,97
3 Dolar Kanada (CAD) 11.362,53 19,96
4 Kroner Denmark (DKK) 2.267,11 26,56
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.999,41 0,25
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.328,95 -9,70
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.321,11 73,66
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.430,64 29,74
9 Poundsterling Inggris (GBP) 19.369,32 191,08
10 Dolar Singapura (SGD) 11.559,68 42,35
11 Kroner Swedia (SEK) 1.469,19 37,32
12 Franc Swiss (CHF) 17.519,03 177,32
13 Yen Jepang (JPY) 10.349,29 -6,67
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,43 -0,01
15 Rupee India (INR) 187,43 -0,17
16 Dinar Kuwait (KWD) 50.531,15 -76,09
17 Rupee Pakistan (PKR) 54,27 -0,35
18 Peso Philipina (PHP) 279,21 0,13
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.160,28 -4,51
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 47,66 -0,08
21 Baht Thailand (THB) 438,12 -0,42
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.545,16 17,82
23 Euro Euro (EUR) 16.910,94 200,48
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.150,93 8,20
25 Won Korea (KRW) 11,91 -0,03

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra