KURS PAJAK 13 DESEMBER 2023 - 19 DESEMBER 2023

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berbalik Melemah Terhadap Dolar AS

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 13 Desember 2023 | 09:15 WIB
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berbalik Melemah Terhadap Dolar AS

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah berbalik melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk pelunasan pajak (kurs beli) dalam satu pekan ke depan.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.498. Posisi kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut naik dibandingkan dengan pekan sebelumnya yang berada di angka Rp15.474 per dolar AS.

Sebaliknya, rupiah berbalik menguat terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp10.198,30 per dolar Australia. Nilai kurs pajak tersebut turun pekan lalu yang berada pada level Rp10.260,06 per dolar Australia.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp3.321,36 per ringgit Malaysia. Posisi kurs pajak tersebut naik dari pekan lalu yang dipatok senilai Rp3.314,97 per ringgit Malaysia.

Sementara itu, nilai kurs pajak rupiah terhadap dolar Singapura kini menguat. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion ditetapkan senilai Rp11.561,88 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak tersebut turun dari pekan lalu yang berada pada level Rp11.596,59 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.723,58. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut mengalami penurunan signifikan dibandingkan dengan posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp16.924,62 per euro.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 10/KM.10/KF.4/2023. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 13 Desember 2023 - 19 Desember 2023:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15.498,00 24,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.198,30 -61,76
3 Dolar Kanada (CAD) 11.411,70 6,57
4 Kroner Denmark (DKK) 2.243,13 -26,87
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.983,55 0,59
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.321,36 6,39
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.523,83 6,21
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.421,12 -27,57
9 Poundsterling Inggris (GBP) 19.506,09 -99,21
10 Dolar Singapura (SGD) 11.561,88 -34,71
11 Kroner Swedia (SEK) 1.482,87 -5,50
12 Franc Swiss (CHF) 17.700,27 22,39
13 Yen Jepang (JPY) 10.604,17 126,67
14 Kyat Myanmar (MMK) 6,25 -1,12
15 Rupee India (INR) 185,91 0,24
16 Dinar Kuwait (KWD) 50.238,69 119,33
17 Rupee Pakistan (PKR) 54,53 0,30
18 Peso Philipina (PHP) 279,92 0,62
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.132,03 6,85
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 47,37 0,23
21 Baht Thailand (THB) 440,88 -1,04
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.558,29 -30,53
23 Euro Euro (EUR) 16.723,58 -201,04
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.161,69 -5,19
25 Won Korea (KRW) 11,81 -0,12

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra