KURS PAJAK 03 JANUARI 2024 - 09 JANUARI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Awal 2024, Rupiah Masih Menguat Atas Dolar AS

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 03 Januari 2024 | 09:07 WIB
Kurs Pajak Terbaru: Awal 2024, Rupiah Masih Menguat Atas Dolar AS

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Memasuki pekan pertama 2024, rupiah kembali bergerak menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) yang berlaku satu pekan ke depan.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.423. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam untuk periode 3 Januari 2024 - 09 Januari 2024 ini mengalami penurunan dibandingkan dengan posisi pekan lalu yang dipatok senilai Rp15.512 per dolar AS.

Sebaliknya, rupiah masih tertekan terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp10.521,57 per dolar Australia atau naik dari posisi sebelumnya yang bertengger pada level Rp10.485,88 per dolar Australia.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pelemahan rupiah berlanjut terhadap ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.339,76 per ringgit Malaysia. Patokan nilai kurs pajak tersebut terpantau naik dari posisi minggu lalu senilai Rp3.326,58 per ringgit Malaysia.

Sementara itu, dolar Singapura ikut berbalik melemah terhadap rupiah dengan posisi nilai kurs dipatok senilai Rp11.669,95 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak terhadap Negeri Merlion tersebut turun dari posisi sebelumnya senilai Rp11.673,97 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp17.043,96. Patokan nilai kurs pajak terhadap mata uang zona euro tersebut tercatat naik dibandingkan dengan posisi pekan lalu yang berada pada level Rp17.022,61 per euro.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 1/KM.10/KF.4/2024. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 3 Januari 2024 - 9 Januari 2024 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15.423,00 -89,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.521,57 35,69
3 Dolar Kanada (CAD) 11.660,77 25,16
4 Kroner Denmark (DKK) 2.286,72 3,63
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.974,58 -12,84
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.339,76 13,18
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.753,51 36,36
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.516,47 10,03
9 Poundsterling Inggris (GBP) 1.516,47 -18.154,83
10 Dolar Singapura (SGD) 11.669,95 -4,02
11 Kroner Swedia (SEK) 1.540,80 9,32
12 Franc Swiss (CHF) 18.197,80 172,00
13 Yen Jepang (JPY) 10.876,13 24,89
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,33 -0,05
15 Rupee India (INR) 185,34 -1,16
16 Dinar Kuwait (KWD) 50.247,83 -186,74
17 Rupee Pakistan (PKR) 54,66 -0,18
18 Peso Philipina (PHP) 277,93 -0,49
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.112,36 -22,57
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 47,57 0,01
21 Baht Thailand (THB) 448,00 3,27
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.686,05 14,84
23 Euro Euro (EUR) 17.043,96 21,35
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.160,92 -10,72
25 Won Korea (KRW) 11,94 0,03

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra