KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB
Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews -- Rupiah berbalik menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) setelah sempat melemah dalam 6 minggu terakhir untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli).

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp16.206. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam itu terpantau turun tipis dibandingkan posisi pada pekan lalu yang bertengger pada angka Rp16.212 per dolar AS.

Sementara itu, dolar Australia melanjutkan tren penguatan terhadap rupiah. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp10.610,55 per dolar Australia atau naik dari posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp10.533,13 per dolar Australia.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Ringgit Malaysia juga terus menguat terhadap rupiah. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp3.408,09 per ringgit Malaysia atau naik dari posisi pekan lalu yang tercatat sejumlah Rp3.394,66 per ringgit Malaysia.

Selanjutnya, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion ditetapkan senilai Rp11.932,30 per dolar Singapura. Patokan kurs pajak tersebut mengalami kenaikan dibandingkan dengan posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp11.907,83 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp17.367,17 yang berlaku untuk satu pekan ke depan. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut tercatat naik signifikan ketimbang posisi pekan lalu yang berada pada teritori Rp17.339,49 per euro.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 18/KM.10/2024. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 08 Mei 2024 - 14 Mei 2024 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 16.206,00 -6,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.610,55 77,42
3 Dolar Kanada (CAD) 11.822,09 -29,51
4 Kroner Denmark (DKK) 2.328,49 3,82
5 Dolar Hongkong (HKD) 2.072,43 2,40
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.408,09 13,43
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.647,96 26,26
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.472,64 -4,41
9 Poundsterling Inggris (GBP) 20.309,39 119,21
10 Dolar Singapura (SGD) 11.932,30 24,47
11 Kroner Swedia (SEK) 1.484,71 -4,99
12 Franc Swiss (CHF) 17.763,07 8,39
13 Yen Jepang (JPY) 10.449,47 44,08
14 Kyat Myanmar (MMK) 0,03 -7,68
15 Rupee India (INR) 194,19 -0,33
16 Dinar Kuwait (KWD) 52.640,80 20,59
17 Rupee Pakistan (PKR) 102,34 44,12
18 Peso Philipina (PHP) 281,80 0,45
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.320,74 -1,60
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 54,56 0,19
21 Baht Thailand (THB) 438,48 0,45
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.935,17 34,69
23 Euro Euro (EUR) 17.367,17 27,68
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.242,51 9,99
25 Won Korea (KRW) 11,79 0,00

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP