KURS PAJAK 17 MEI - 23 MEI 2023

Kurs Pajak Pekan Ini: Rupiah Melemah terhadap Dolar AS

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 17 Mei 2023 | 09:00 WIB
Kurs Pajak Pekan Ini: Rupiah Melemah terhadap Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah berbalik melemah terhadap mayoritas mata uang negara mitra untuk pelunasan pajak (kurs beli) satu pekan ke depan.

Kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.738,00. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut terpantau naik dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp14.679 per dolar AS.

Dolar Australia melanjutkan tren penguatan dengan nilai kurs pajak ditetapkan Rp9.924,33 per dolar Australia. Nilai kurs pajak tersebut naik dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp9.807,17 per dolar Australia.

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Sementara itu, kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran untuk satu pekan ke depan ditetapkan Rp3.306,16 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut naik dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp3.299,93 per ringgit Malaysia.

Dolar Singapura juga ikut menguat pada pekan ini. Nilai kurs pajak ditetapkan Rp11.085,94 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak terhadap negara kota tersebut naik dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp11.028,03 per dolar Singapura.

Kemudian, nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan Rp16.126,33. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Zona Eropa mengalami penurunan dibandingkan dengan posisi pekan lalu yang berada pada level Rp16.166,59 per euro.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 25/KM.10/2023. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 17 Mei 2023 - 23 Mei 2023 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14.738,00 59,00
2 Dolar Australia (AUD) 9.924,33 117,16
3 Dolar Kanada (CAD) 10.969,91 128,72
4 Kroner Denmark (DKK) 2.165,62 -4,03
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.879,80 9,65
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.306,16 6,23
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.295,34 142,55
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.391,84 21,94
9 Poundsterling Inggris (GBP) 18.519,65 101,64
10 Dolar Singapura (SGD) 11.085,94 57,91
11 Kroner Swedia (SEK) 1.436,26 5,81
12 Franc Swiss (CHF) 16.515,97 20,40
13 Yen Jepang (JPY) 10.918,06 90,63
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,02 0,03
15 Rupee India (INR) 179,68 0,32
16 Dinar Kuwait (KWD) 48.040,49 98,32
17 Rupee Pakistan (PKR) 50,80 -0,91
18 Peso Philipina (PHP) 264,81 -0,45
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.929,53 15,72
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 46,75 0,81
21 Bath Thailand (THB) 436,24 5,43
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.081,89 47,68
23 Euro Euro (EUR) 16.126,33 -40,26
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.122,62 4,83
25 Won Korea (KRW) 11,11 0,09

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini