SURVEI PERBANKAN BANK INDONESIA

Kuartal III, BI Prediksi Permintaan Kredit Baru Bakal Kembali Tumbuh

Muhamad Wildan | Jumat, 17 Juli 2020 | 14:27 WIB
Kuartal III, BI Prediksi Permintaan Kredit Baru Bakal Kembali Tumbuh

Kantor Bank Indonesia (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews—Bank Indonesia mengindikasikan adanya penurunan pertumbuhan kredit baru pada kuartal II/2020 ini lantaran saldo bersih tertimbang (SBT) permintaan kredit baru kuartal II/2020 minus 33,9%.

Berdasarkan survei perbankan dari Bank Indonesia (BI), SBT permintaan kredit kuartal dua tahun ini berbanding terbalik ketimbang SBT kuartal I/2020 yang masih naik 24,3% maupun SBT kuartal II/2019 yang tumbuh 78%.

“Penurunan pertumbuhan kredit baru terjadi pada seluruh jenis kredit dengan penurunan terdalam pada jenis kredit investasi yang terindikasi dari penurunan SBT yang -75,1 dari kuartal sebelumnya tumbuh 15%,” sebut BI, Jumat (17/7/2020).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Penurunan kredit juga dialami dari kredit konsumsi dan modal kerja. Untuk konsumsi, SBT kuartal II/2020 menjadi -68,6% dari kuartal sebelumnya -7,6%. Sementara itu, kredit modal kerja menjadi -19,5% dari sebelumnya 16,7%.

Namun, kebijakan kredit kuartal III/2020 ini diprediksi akan lebih longgar. Hal ini terindikasi dari indeks lending standard (ILS) yang diperkirakan mencapai 3,9% pada kuartal III/2020, atau lebih rendah dari ILS kuartal II/2020 sebesar 34,4%.

"Kebijakan penyaluran kredit yang akan diperlonggar kuartal III/2020 di antaranya plafon kredit, agunan, dan jangka waktu kredit. Di lain pihak, premi kredit berisiko dan perjanjian kredit diperkirakan akan lebih ketat pada kuartal III/2020," tulis BI.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Dengan skema kebijakan kredit yang lebih longgar ini, kredit baru pada kuartal III/2020 diperkirakan akan meningkat secara kuartalan dengan SBT perkiraan permintaan kredit baru sebesar 50,4% pada kuartal III/2020.

Responden dari survei perbankan mengaku akan memprioritaskan kredit modal kerja, diikuti dengan kredit investasi dan kredit konsumsi. Kredit kepemilikan rumah masih akan menjadi prioritas, diikuti oleh penyaluran kredit multiguna dan kredit kendaraan bermotor.

Tahun ini, hasil survei mengindikasikan pertumbuhan kredit lebih lambat dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Responden memperkirakan kinerja kredit tahun ini hanya tumbuh 2,5% (yoy), lebih rendah dari 2019 yang mencapai 6,1% (yoy). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember