KTM WTO KE-13

KTM WTO 2024: Moratorium Bea Masuk Barang Digital Diperpanjang 2 Tahun

Dian Kurniati | Senin, 04 Maret 2024 | 13:00 WIB
KTM WTO 2024: Moratorium Bea Masuk Barang Digital Diperpanjang 2 Tahun

Ilustrasi.

ABU DHABI, DDTCNews - Konferensi Tingkat Menteri (KTM) World Trade Organization (WTO) ke-13 menyepakati moratorium pengenaan bea masuk atas barang digital untuk diperpanjang selama 2 tahun.

Menteri Perdagangan Luar Negeri Uni Emirat Arab sekaligus Ketua KTM WTO ke-13 Thani bin Ahmed Al Zeyoudi mengatakan pembahasan mengenai pengenaan bea masuk atas barang digital akan dilanjutkan pada KTM WTO yang digelar pada 2026.

"Meskipun tidak semua yang ingin dicapai oleh delegasi dapat terlaksana, komitmen yang ditunjukkan akan terus memperkuat sistem perdagangan multilateral," katanya, dikutip pada Senin (4/3/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pengenaan bea masuk atas barang digital menjadi salah satu isu utama yang dibahas dalam KTM WTO untuk menentukan masa depan perdagangan global. Dengan perpanjangan moratorium, negara anggota WTO tidak akan dapat mengenakan bea masuk atas transaksi barang digital lintas batas.

KTM di Abu Dhabi tersebut mempertemukan hampir 4.000 menteri, pejabat perdagangan, dan delegasi lain dari 164 anggota dan pengamat WTO serta perwakilan dari masyarakat sipil, pelaku bisnis dan media global.

Pertemuan ini semula dijadwalkan pada tanggal 26-29 Februari 2024, tetapi kemudian diperpanjang hingga 1 Maret 2024 karena pembahasan belum selesai.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Para anggota WTO sepakat mengadopsi Deklarasi Menteri Abu Dhabi. Dalam deklarasi itu, terdapat komitmen untuk melestarikan dan memperkuat sistem perdagangan multilateral guna merespons tantangan perdagangan saat ini.

Deklarasi tersebut juga menekankan pentingnya dimensi pembangunan dalam kerja WTO, mengakui peran sistem perdagangan multilateral dalam berkontribusi terhadap pencapaian Agenda PBB 2030, serta tujuan pembangunan berkelanjutan.

Seperti dilansir arnnewscentre.ae, negara anggota juga sepakat untuk melanjutkan negosiasi pada 2024 ini sebagai upaya menyelesaikan krisis dalam sistem penyelesaian perselisihan yang pengadilan tingginya tidak optimal selama 4 tahun karena adanya tentangan dari AS.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Pengenaan bea masuk atas barang digital masih terkendala moratorium yang terus diperpanjang dalam KTM WTO sejak 1998.

Negara berkembang, termasuk Indonesia, menyuarakan penghentian moratorium karena menilai kesepakatan itu telah menghilangkan potensi penerimaan negara secara signifikan.

Di sisi lain, negara maju memandang pengenaan bea masuk atas barang digital justru berpotensi menimbulkan kerugian lebih besar pada perekonomian.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Di Indonesia, pemerintah telah mengatur pengenaan bea masuk barang digital walaupun bertarif 0%. Ketentuan itu tertuang dalam PMK 17/2018, yang di dalamnya memuat uraian barang peranti lunak dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik.

Barang yang masuk dalam kelompok tersebut meliputi peranti lunak sistem operasi; peranti lunak aplikasi multimedia (audio, video, atau audio visual); data pendukung atau penggerak sistem permesinan; serta peranti lunak dan barang digital lainnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra