STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Kriteria Penentuan Wajib Pajak Besar di Negara-Negara Asia dan Pasifik

Muhamad Wildan | Selasa, 07 Juni 2022 | 18:00 WIB
Kriteria Penentuan Wajib Pajak Besar di Negara-Negara Asia dan Pasifik

WAJIB pajak besar atau large taxpayer merupakan pembayar pajak yang dikategorikan memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan pajak pada suatu yurisdiksi. Tidaklah mengherankan apabila otoritas pajak menaruh perhatian besar terhadap wajib pajak tersebut.

Berdasarkan catatan Asian Development Bank (ADB), mayoritas otoritas pajak di berbagai negara Asia dan Pasifik bahkan telah mendirikan large taxpayer office (LTO) untuk mengelola para wajib pajak dengan skala ekonomi besar tersebut.

Terdapat beberapa faktor yang membuat otoritas pajak di berbagai yurisdiksi memutuskan untuk mendirikan unit khusus guna menangani wajib pajak besar.

Pertama, wajib pajak besar memiliki kontribusi yang besar terhadap penerimaan, baik itu pajak yang dibayarkan wajib pajak besar sendiri maupun withholding tax yang mereka potong.

Di Bangladesh, setoran pajak dari wajib pajak besar sudah mencapai 29% dari total penerimaan pajak. Sementara itu, di Papua Nugini tercatat setoran pajak dari wajib pajak besar mencapai 95% dari total penerimaan pajak.

Kedua, wajib pajak besar memiliki struktur bisnis yang kompleks dan memerlukan perhatian khusus. Ketiga, wajib pajak besar memiliki risiko kepatuhan yang lebih besar. Keempat, wajib pajak besar biasanya memiliki staf yang secara khusus bertugas mengurus kewajiban perpajakan perusahaan.

Dalam menentukan wajib pajak masuk dalam kategori wajib pajak besar dan diadministrasikan di LTO, terdapat beberapa kriteria yang dipertimbangkan otoritas pajak seperti jumlah aset, penghasilan, omzet, nilai pajak yang dibayar, jumlah karyawan, sektor, dan lain sebagainya.


Berdasarkan catatan ADB, mayoritas negara-negara Asia dan Pasifik menggunakan omzet sebagai indikator untuk menentukan wajib pajak tergolong sebagai wajib pajak besar.

Namun demikian, mayoritas otoritas pajak di negara Asia dan Pasifik mendirikan LTO hanya untuk mengelola dan mengawasi kepatuhan wajib pajak besar yang merupakan korporasi, bukan orang kaya atau high net worth individual (HNWI).

Per 2018, ADB mencatat terdapat 6 yurisdiksi yang memiliki unit khusus untuk mengadministrasikan wajib pajak HNWI, yaitu Australia, Indonesia, Jepang, Malaysia, Selandia Baru, dan Papua Nugini. Di Indonesia dan Malaysia, wajib pajak orang pribadi yang merupakan HNWI dikelola oleh LTO.

Walau mayoritas otoritas pajak belum memiliki unit khusus untuk mengelola HNWI, sekitar 40% mengakui wajib pajak HNWI memiliki risiko kepatuhan yang tergolong tinggi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah