KPP PRATAMA POSO

KPP Jelaskan 3 Cara Hitung PPh Pasal 21, Sudah Termasuk THR atau Bonus

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Maret 2024 | 15:00 WIB
KPP Jelaskan 3 Cara Hitung PPh Pasal 21, Sudah Termasuk THR atau Bonus

Ilustrasi.

POSO, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso menggelar kelas pajak secara daring pada 7 Februari 2024 yang mengulas mengenai penerapan tarif efektif rata-rata sebagaimana diatur dalam PMK 168/2023.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Poso Akhmad Tahmid Amir mengatakan penerapan TER membuat cara penghitungan PPh Pasal 21 menjadi lebih mudah dan sederhana. Adapun ketentuan TER diatur dalam PMK 168/2023 dan PP 58/2023.

“Penerapan tarif efektif tersebut tidak menambah beban pajak baru karena perhitungan kewajiban PPh Pasal 21 masih menggunakan tarif yang sama dengan ketentuan sebelumnya,” katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (4/3/2024).

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Dalam kegiatan tersebut, peserta juga diberikan kesempatan untuk bertanya. Salah satu pertanyaan yang muncul di antaranya terkait dengan tarif penghitungan PPh Pasal 21 atas tunjangan hari raya (THR) atau bonus.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Akhmad menjelaskan bahwa penghitungan PPh Pasal 21 yang memuat komponen THR atau bonus dapat dilakukan dengan 3 cara. Pertama, untuk perhitungan PPh Pasal 21 bulanan selain masa pajak terakhir menggunakan TER Bulanan, yaitu tarif dikali penghasilan bruto (yang termasuk di dalamnya THR atau bonus).

Kedua, pada saat masa pajak terakhir, dilakukan perhitungan PPh Pasal 21 setahun menggunakan perhitungan yang sama dengan ketentuan sebelumnya (tarif Pasal 17 UU PPh).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Ketiga, PPh Pasal 21 untuk masa pajak terakhir yaitu PPh Pasal 21 atas gaji (THR atau bonus) setahun dikurangi akumulasi PPh Pasal 21 bulanan menggunakan TER untuk masa pajak selain masa pajak terakhir.

Tambahan informasi, DJP juga telah menyediakan fitur Kalkulator Pajak untuk menghitung berbagai macam pajak, termasuk PPh Pasal 21 dengan menggunakan tarif efektif rata-rata. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

BERITA PILIHAN
Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah