UNIVERSITAS INDONESIA

Kostaf FIA UI Gelar Seminar Perpajakan Ekonomi Digital

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 November 2018 | 17:15 WIB
Kostaf FIA UI Gelar Seminar Perpajakan Ekonomi Digital

Ilustrasi. (FIA UI)

DEPOK, DDTCNews – Kelompok Studi Administrasi Fiskal (Kostaf) bersinergi dengan Departemen Ilmu Administrasi Fiskal, Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) menggelar seminar perpajakan nasional bertema ‘Perpajakan di Era Ekonomi Digital’ .

Seminar yang turut disponsori oleh DDTC ini menjadi bagian agenda dari Taxplore 2018. Seminar ini akan diselenggarakan pada 30 November 2018 pukul 14.00-17.00 WIB di Auditorium M FIA UI.

Seminar ini menghadirkan empat pembicara yang berkompeten di bidang pajak, yakni Profesor FIA UI Haula Rosdiana, Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal, Partner Tax Research and Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji, serta Ketua IFA Indonesia Ichwan Sukardi.

Baca Juga:
Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Seminar ini akan membahas sistem perpajakan yang ideal dalam menghadapi ekonomi digital (e-commerce). Dunia usaha berbasis internet ini berkembang sangat signifikan di Indonesia, karenanya kebijakan untuk memajaki ekonomi digital masih jadi pembahasan yang cukup penting.

Perubahan teknologi menyebabkan transformasi model dan strategi bisnis yang beragam dan relatif sulit dideteksi oleh otoritas pajak, terutama atas transaksi perdagangan elektronik e-commerce secara lintas batas.

Terlebih, dunia e-commerce di Indonesia kian berkembang secara pesat, sehingga menuntut otoritas pajak untuk menaruh atensi lebih dalam lagi mengenai pajak ekonomi digital, baik di level domestik maupun global.

Baca Juga:
PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Seminar ini terbuka untuk umum dan tidak dikenakan biaya. Bagi calon peserta yang berminat hadir bisa segera melakukan mendaftarkan diri dengan mengunjungi laman bit.ly/SEMINARTAXPLORE2018 dan menghubungi Vidia di 0896-1644-1276 untuk konfirmasi kehadiran.

Informasi lebih lanjut bisa mengunjungi akun media sosial Instagram @taxplore.ui dan @kostaffiaui, atau menghubungi Evieta Syahyu di 0812-9087-2684 dan Rifan Yubi di 0813-6726-5233. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:27 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:11 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Jumat, 04 Oktober 2024 | 08:37 WIB DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Batch 2! Pelatihan Persiapan SPT PPh Badan 2024: Praktik dan Solusi

Selasa, 01 Oktober 2024 | 13:27 WIB AGENDA PAJAK

FIA UI Gelar Seminar Perpajakan, Bahas Badan Penerimaan Negara

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN