UNIVERSITAS TRISAKSI

Konsultan Pajak Dibutuhkan UMKM, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 14 November 2020 | 20:50 WIB
Konsultan Pajak Dibutuhkan UMKM, Ini Alasannya

Para pembicara dalam webinar.

JAKARTA, DDTCNews – Ikatan Alumni Diploma 4 Ilmu Keuangan Universitas Trisakti menyelenggarakan webinar bertajuk Peran Pemerintah dan Konsultan Pajak untuk UMKM ditengah Pandemi Covid-19 pada hari ini, Sabtu (14/11/2020).

Dalam acara yang digelar melalui aplikasi Zoom Online ini, Ketua Program Studi D4 Keuangan Universitas TrisaksiTri Kurnawangsih menyampaikan UMKM memiliki peranan yang luar biasa dalam perekonomian negara.

“Hal ini terbukti pada masa-masa krisis ekonomi seperti tahun 1998, sektor UMKM menunjukkan sebagai sektor yang tangguh dan dapat survive. Sampai saat ini, kontribusi sektor UMKM sangat besar bagi perekonomian nasional,” katanya dalam keterangan resmi.

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Dalam acara tersebut, Tri mengapresiasi terselenggaranya webinar. Dia pun berharap acara ini dapat mendorong dan membantu sektor UMKM untuk terus tumbuh. Webinar ini menghadirkan tiga narasumber, yaitu Andy Jayani, Agustinus Ludony, dan Charles Limin. Acara dimoderatori oleh Nugroho.

Andy Jayani memaparkan data jumlah konsultan pajak di Indonesia baru mencapai 5.531 orang. Sebagian besar konsultan pajak tersebut berdomisili di Jakarta dan sekitarnya. Jumlah itu, sambungnya, belum ideal. Apalagi, sekitar 59 juta unit usaha mikro dan kecil yang tidak berbadan usaha dan 4,3 juta usaha mikro dan kecil yang berbadan usaha.

Sebagian besar dari usaha mikro dan kecil dikelola secara mandiri. Banyak pekerja tersebut, lanjut Andy, hanya lulusan SD serta 90% belum menggunakan internet dalam berusaha. Dengan demikian, bantuan konsultan pajak sangat dibutuhkan.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

“Dengan melihat kompleksitas peraturan perpajakan dan tren pemenuhan kewajiban perpajakan yang semakin berbasiskan elektrorik, sektor UMKM ini sangat memerlukan bantuan dari para konsultan pajak,” kata Andy.

Agustinus Ludony memaparkan mengenai ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan UMKM, khususnya PP 23/2018, serta jangka waktu pemanfaatkan PPh final bagi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan perseroan terbatas dan wajib pajak badan lainnya.

Dia juga menjelaskan mengenai prosedur permohonan Surat Keterangan wajib pajak yang dikenai PP 23/2018 ke Kantor Pelayanan Pajak. Selan itu, ada pula pemaparan mengenai prosedur pelunasan pajak dengan disetor sendiri maupun dipotong oleh pihak lain.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kemudian, Charles Limin menyampaikan pemaparan mengenai insentif pajak untuk UMKM di tengah pandemi Covid-19 dan peran serta konsultan pajak. Dia menjelaskan mengenai latar belakang pemberian insentif PPh terkait dengan pandemi Covid-19.

Dia juga menguraikan beberapa peraturan yang telah diterbitkan oleh pemerintah diantaranya PMK 23/2020 sampai dengan PMK 110/2020. Menurutnya, dengan menggunakan jasa konsultan pajak, para pelaku usaha UMKM dapat memperoleh manfaat,

“Seperti meminimalisasi kesalahan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan, tidak terbebani dengan pekerjaan administratif, dapat lebih fokus mengembangkan usaha, serta dapat melakukan perencanaan pajak dengan baik dan benar,” jelasnya.

Sebagai informasi, webinar diikuti oleh 363 peserta yang terdiri dari mahasiswa, alumni, praktisi dan masyarakat umum. Pada akhir acara, Ketua Panitia dari Ikatan Alumni Program Studi D4 Keuangan Universitas Trisaksi Martiani Tambunan mengatakan webinar ini telah memberikan pencerahan dan motivasi kepada generasi muda untuk makin yakin akan masa depan berkarir sebagai konsultan pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Selasa, 21 Januari 2025 | 09:06 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemberi Kerja Masih Wajib Setor Bukti Potong PPh Pasal 21 ke Pegawai

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor