UNIVERSITAS TRISAKSI

Konsultan Pajak Dibutuhkan UMKM, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 14 November 2020 | 20:50 WIB
Konsultan Pajak Dibutuhkan UMKM, Ini Alasannya

Para pembicara dalam webinar.

JAKARTA, DDTCNews – Ikatan Alumni Diploma 4 Ilmu Keuangan Universitas Trisakti menyelenggarakan webinar bertajuk Peran Pemerintah dan Konsultan Pajak untuk UMKM ditengah Pandemi Covid-19 pada hari ini, Sabtu (14/11/2020).

Dalam acara yang digelar melalui aplikasi Zoom Online ini, Ketua Program Studi D4 Keuangan Universitas TrisaksiTri Kurnawangsih menyampaikan UMKM memiliki peranan yang luar biasa dalam perekonomian negara.

“Hal ini terbukti pada masa-masa krisis ekonomi seperti tahun 1998, sektor UMKM menunjukkan sebagai sektor yang tangguh dan dapat survive. Sampai saat ini, kontribusi sektor UMKM sangat besar bagi perekonomian nasional,” katanya dalam keterangan resmi.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Dalam acara tersebut, Tri mengapresiasi terselenggaranya webinar. Dia pun berharap acara ini dapat mendorong dan membantu sektor UMKM untuk terus tumbuh. Webinar ini menghadirkan tiga narasumber, yaitu Andy Jayani, Agustinus Ludony, dan Charles Limin. Acara dimoderatori oleh Nugroho.

Andy Jayani memaparkan data jumlah konsultan pajak di Indonesia baru mencapai 5.531 orang. Sebagian besar konsultan pajak tersebut berdomisili di Jakarta dan sekitarnya. Jumlah itu, sambungnya, belum ideal. Apalagi, sekitar 59 juta unit usaha mikro dan kecil yang tidak berbadan usaha dan 4,3 juta usaha mikro dan kecil yang berbadan usaha.

Sebagian besar dari usaha mikro dan kecil dikelola secara mandiri. Banyak pekerja tersebut, lanjut Andy, hanya lulusan SD serta 90% belum menggunakan internet dalam berusaha. Dengan demikian, bantuan konsultan pajak sangat dibutuhkan.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

“Dengan melihat kompleksitas peraturan perpajakan dan tren pemenuhan kewajiban perpajakan yang semakin berbasiskan elektrorik, sektor UMKM ini sangat memerlukan bantuan dari para konsultan pajak,” kata Andy.

Agustinus Ludony memaparkan mengenai ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan UMKM, khususnya PP 23/2018, serta jangka waktu pemanfaatkan PPh final bagi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan perseroan terbatas dan wajib pajak badan lainnya.

Dia juga menjelaskan mengenai prosedur permohonan Surat Keterangan wajib pajak yang dikenai PP 23/2018 ke Kantor Pelayanan Pajak. Selan itu, ada pula pemaparan mengenai prosedur pelunasan pajak dengan disetor sendiri maupun dipotong oleh pihak lain.

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Kemudian, Charles Limin menyampaikan pemaparan mengenai insentif pajak untuk UMKM di tengah pandemi Covid-19 dan peran serta konsultan pajak. Dia menjelaskan mengenai latar belakang pemberian insentif PPh terkait dengan pandemi Covid-19.

Dia juga menguraikan beberapa peraturan yang telah diterbitkan oleh pemerintah diantaranya PMK 23/2020 sampai dengan PMK 110/2020. Menurutnya, dengan menggunakan jasa konsultan pajak, para pelaku usaha UMKM dapat memperoleh manfaat,

“Seperti meminimalisasi kesalahan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan, tidak terbebani dengan pekerjaan administratif, dapat lebih fokus mengembangkan usaha, serta dapat melakukan perencanaan pajak dengan baik dan benar,” jelasnya.

Sebagai informasi, webinar diikuti oleh 363 peserta yang terdiri dari mahasiswa, alumni, praktisi dan masyarakat umum. Pada akhir acara, Ketua Panitia dari Ikatan Alumni Program Studi D4 Keuangan Universitas Trisaksi Martiani Tambunan mengatakan webinar ini telah memberikan pencerahan dan motivasi kepada generasi muda untuk makin yakin akan masa depan berkarir sebagai konsultan pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra