KONSULTASI

Konsekuensi Lebih Bayar untuk Pegawai yang Dapat Insentif PPh Pasal 21

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Agustus 2020 | 10:30 WIB
Konsekuensi Lebih Bayar untuk Pegawai yang Dapat Insentif PPh Pasal 21

Hasian Purba,
Kadin Indonesia

Pertanyaan:
PERKENALKAN saya Neni, seorang staf pajak di sebuah institusi pendidikan. Berkaitan dengan peraturan menteri keuangan yaitu PMK 86/2020, saya ingin menanyakan beberapa hal.

Dengan adanya perubahan peraturan pemerintah perpanjangan masa insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) sampai dengan Desember 2020, terdapat beberapa kasus kelebihan pembayaran pajak yang terjadi. Bagaimana perlakuan terhadap kelebihan pembayaran pajak dalam hal:

(I) terdapat pegawai yang mengundurkan diri sehingga tidak menerima tunjangan hari raya (THR). Sebab, THR baru diberikan pada akhir tahun.

(ii) PPh Pasal 21 atas penghasilan salah seorang pegawai yang tidak mendapat insentif DTP lebih kecil dibandingkan dengan kelebihan pembayaran pajak yang sudah terlanjur dibayarkan pada Januari hingga Maret 2020.

(iii) pegawai menerima pengurangan gaji sehingga pembayaran pajak yang awalnya tidak ikut mendapat insentif DTP menjadi masuk dalam kategori penerima insentif DTP. Bagaimana dengan kelebihan pembayaran pajaknya?

Jawaban:
SALAM sejahtera kami sampaikan kepada Ibu Neni. Terima kasih sudah melayangkan pertanyaan perihal fasilitas PPh DTP. Seperti diketahui, insentif PPh Pasal 21 DTP yang berlaku sekarang diatur dalam PMK 86/2020 sebagai pengganti beleid sebelumnya PMK 44/2020.

Sebelum membahas pertanyaan lebih lanjut mengenai insentif pajak wajib pajak berstatus resign dari pekerjaan, perlu kita pahami terlebih dahulu kriteria terkait penerima insentif PPh Pasal 21 DTP. Hal ini dapat kita cermati pada Pasal 2 ayat (3) poin b dan c PMK 86/2020 sebagai berikut:

“b. memiliki NPWP; dan
c. pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”

Selanjutnya, mari kita menjawab pertanyaan Ibu satu per satu.

(i) Staf yang resign sehingga tidak jadi mendapat THR pada akhir tahun.

PPh Pasal 21 DTP hanya diberikan terhadap penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur. Oleh karena THR bukan merupakan penghasilan tetap dan teratur, PPh Pasal 21 DTP tidak diberikan.

Atas kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 yang disetor saat sebelum berlakunya PMK ini, PPh tersebut dikembalikan kepada karyawan dengan asumsi pajak tersebut dipotong dari penghasilan yang telah diberikan.

(ii) Staf masih bekerja tapi PPh Pasal 21 terutang yang tidak mendapat insentif DTP lebih kecil dibandingkan kelebihan pembayaran pajak yang sudah terlanjur dibayarkan di Januari hingga Maret 2020.

Atas pertanyaan ini, saya asumsikan penghasilan karyawan melebihi batas yang telah ditentukan. Dengan demikian, pemberi penghasilan melakukan perhitungan dan penyetoran PPh Pasal 21 atas penghasilan tersebut dengan mengacu pada Pasal 2 ayat (1) PMK 86/2020.

Atas penghasilan yang memenuhi kriteria DTP dapat dilakukan langkah dengan menghitung nilai penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan jika penghasilan tidak lebih dari Rp200 juta dan memiliki kriteria tertentu dari pegawai yang berhak mendapatkan fasilitas PPh Pasal 21 DTP dimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (3) PMK 86/2020

(iii) Pengurangan gaji yang menyebabkan karyawan termasuk kriteria yang dapat memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP. Bagaimana dengan kelebihan pembayaran pajaknya?

Pengurangan gaji karyawan memang akan berdampak pada kelebihan setor yang dilakukan dimasa sebelumnya. Penanganan atas kelebihan setor ini diatur secara spesifik dalam peraturan pajak yang berlaku, dalam hal ini Peraturan Dirjen Pajak No.PER-16/PJ/2016.

SPT masa PPh Pasal 21 dalam suatu masa pajak dapat terjadi kelebihan setor atau lebih bayar, mengingat jumlah PPh Pasal 21 yang terutang pada suatu masa pajak merupakan hasil penghitungan agregat dari PPh Pasal 21 seluruh penerima penghasilan. Adapun kelebihan bayar PPh Pasal 21 salah satunya dapat disebabkan oleh adanya fluktuasi penghasilan dari pegawai sebagaimana yang terjadi pada tempat Ibu Neni bekerja.

Dalam hal ini, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan sebagai PPh Pasal 21/26 yang terutang pada bulan berikutnya melalui SPT masa PPh Pasal 21/26. Mekanisme ini diatur dalam PER-16/PJ/2016 yang memberi penegasan lebih bayar yang terjadi di suatu masa pajak dapat diperhitungkan pada bulan berikutnya.

Demikian penjelasan ini. Kiranya dapat menjadi berkat dan menambahkan pemahaman kita semua. Semoga bermanfaat. Terima kasih.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN