KPP PRATAMA SOLOK

Konfirmasi Transaksi Usaha WP, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 15 September 2024 | 14:00 WIB
Konfirmasi Transaksi Usaha WP, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Ilustrasi.

SOLOK, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solok melakukan kunjungan kerja ke alamat wajib pajak yang bergerak dalam usaha pengumpulan hasil bumi, termasuk komoditas kopi, kayu manis, kapulada, dan pinang pada 14 Agustus 2024.

Account Representative Seksi Pengawasan V KPP Pratama Solok Ocvan Anwar Naja mengatakan kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya kantor pajak untuk memastikan kepatuhan pajak sekaligus memberikan edukasi kepada wajib pajak setempat.

“Selama kunjungan, AR melakukan serangkaian kegiatan penting di antaranya seperti konfirmasi transaksi, pengawasan aspek perpajakan, dan edukasi pajak,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Minggu (15/9/2024).

Baca Juga:
Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Ocvan menjelaskan tujuan utama dari konfirmasi transaksi ialah untuk memastikan semua transaksi yang dilaporkan oleh wajib pajak telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Dengan verifikasi langsung tersebut, lanjutnya, kantor pajak berupaya mencegah terjadinya kesalahan atau pelanggaran yang dapat menyebabkan masalah hukum pada kemudian hari.

Selain konfirmasi, kantor pajak juga menggelar pengawasan menyeluruh terhadap aspek perpajakan yang wajib dipenuhi. Pengawasan ini mencakup pengecekan pelaporan pajak, pembayaran pajak, dan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan terbaru.

Baca Juga:
Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

“Langkah ini penting untuk memastikan wajib pajak mematuhi semua peraturan yang berlaku dan terhindar dari potensi sanksi akibat ketidakpatuhan,” tutur Ocvan.

Selain itu, lanjut Ocvan, kantor pajak juga memberikan edukasi kepada wajib pajak perihal berbagai regulasi perpajakan yang relevan, sekaligus memberikan panduan tentang cara memenuhi kewajiban pajak dengan benar.

Edukasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman wajib pajak serta membantu mereka menghindari potensi sanksi.

Ocvan berharap kunjungan tersebut dapat memperkuat kepatuhan pajak di Kabupaten Solok Selatan serta mendukung keberhasilan usaha wajib pajak dengan meminimalkan risiko dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses