KONSULTASI

KLU Terlampir tapi Permohonan Insentif PPh Pasal 21 DTP Tetap Ditolak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Juli 2020 | 09:30 WIB
KLU Terlampir tapi Permohonan Insentif PPh Pasal 21 DTP Tetap Ditolak

Rosita,
Kadin Indonesia

Pertanyaan:
PERUSAHAAN saya bergerak di jasa konsultan penilai dan berniat untuk mengajukan permohonan insentif pajak sesuai dengan PMK 44/2020. Saya sendiri sudah melakukan pengecekan terkait jenis insentif pajak dalam PMK 44/2020 beserta sektor-sektor yang berhak memanfaatkannya.

Adapun kode KLU perusahaan saya tertera dalam lampiran PMK 44/2020 sebagai pihak yang berhak memperoleh insentif pajak berupa PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (PPh Pasal 21 DTP), yakni 70209 atau Kegiatan Konsultasi Manajemen Lainnya.

Akan tetapi, berdasarkan hasil pengecekan melalui fitur konfirmasi status wajib pajak (KSWP) pada tanggal 25 Juni 2020, perusahaan dinyatakan tidak memenuhi kriteria untuk mengajukan insentif pajak berupa PPh Pasal 21 DTP.

Lalu, langkah apa yang harus saya lakukan agar dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP tersebut? Mohon bantuannya.

Akbar, Surabaya.

Jawaban:
TERIMA kasih kepada Bapak Akbar atas pertanyaan yang diajukan melalui Kanal Kolaborasi hasil kerja sama antara Kadin Indonesia dengan DDTC Fiscal Research.

Salah satu instrumen yang diberikan oleh pemerintah untuk menangani dampak pandemi Covid-19 ialah melalui pemberian insentif pajak. Terkait dengan pertanyaan Bapak Akbar di atas, insentif yang terkait adalah insentif PPh Pasal 21 DTP yang diatur dalam PMK 44/2020.

Untuk diketahui, PMK 44/2020 sendiri telah direvisi melalui penerbitan PMK 86/2020 pada 16 Juli 2020 dengan adanya penambahan jumlah sektor yang dapat memanfaatkan insentif pajak dan penambahan jangka waktu pemanfaatan hingga Desember 2020.

Untuk menjawab pertanyaan Bapak, kita perlu meninjau pengertian KLU yang dapat memanfaatkan insentif pajak berupa PPh Pasal 21 DTP terlebih dahulu. Mengacu pada Pasal 2 ayat (4) PMK 86/2020, KLU yang dimaksud adalah KLU yang tercantum dalam SPT tahunan PPh badan untuk tahun pajak 2018 yang telah dilaporkan oleh pemberi kerja atau data yang terdapat dalam sistem administrasi perpajakan (masterfile) wajib pajak pusat bagi wajib pajak yang belum atau tidak memiliki kewajiban penyampaian SPT tahunan PPh tahun pajak 2018.

Selanjutnya, agar dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP, perusahaan atau pemberi kerja harus menyampaikan notifikasi kepada kepala KPP tempat terdaftarnya NPWP melalui saluran tertentu yang tertera pada laman www.pajak.go.id. Salah satunya ialah melalui layanan KSWP. Hal ini sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) PMK 86/2020.

Adapun hingga saat ini, belum terdapat ketentuan pelaksanaan dari PMK 86/2020 yang mengatur lebih terperinci terkait KLU yang berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP. Namun demikian, untuk sementara, kita dapat merujuk pada peraturan turunan dari PMK 44/2020, yakni Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ/2020.

Mengacu pada Bagian E angka 9 huruf c SE-29/PJ/2020, terdapat beberapa faktor penyebab perusahaan tidak dinyatakan termasuk dalam KLU sebagaimana lampiran PMK 86/2020 di saat KLU yang sebenarnya tercantum dalam lampiran yang dimaksud.

Pertama, perusahaan tidak mencantumkan kode KLU dalam SPT tahunan PPh tahun pajak 2018. Kedua, perusahaan belum melaporkan SPT tahunan PPh tahun pajak 2018. Ketiga, perusahaan melakukan kesalahan dalam penulisan atau pencantuman kode KLU dalam SPT tahunan PPh tahun pajak 2018.

Apabila perusahaan Bapak memiliki kantor pusat di Indonesia, Bapak juga perlu melakukan konfirmasi atas kode KLU yang tercantum dalam SPT tahun pajak 2018 dari kantor pusat, apakah telah sesuai dengan KLU terlampir atau belum.

Dengan demikian, ada baiknya apabila Bapak melakukan pengecekan terlebih dahulu atas kode KLU dalam SPT PPh badan untuk tahun pajak 2018 yang telah dilaporkan oleh perusahaan Bapak ataupun kantor pusat dari perusahaan Bapak.

Adapun apabila perusahaan Bapak tidak melakukan kealpaan dalam memberikan informasi data wajib pajak sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, Bapak kemudian dapat melakukan pengecekan lebih lanjut kepada account representative terkait kode KLU perusahaan yang tertera dalam masterfile maupun surat keterangan terdaftar wajib pajak.

Hal tersebut dikarenakan adanya potensi perbedaan data antara kode KLU perusahaan dalam sistem informasi di DJP dengan yang dicantumkan dalam SPT tahunan PPh badan tahun pajak 2018, baik untuk yang normal maupun pembetulan.

Mengacu pada bagian E angka 9 huruf e SE-29/PJ/2020, apabila data dalam sistem informasi DJP berbeda dengan kode KLU sebagaimana tertera dalam SPT tahunan PPh badan untuk tahun pajak 2018 maka akan dilakukan perubahan data dalam masterfile secara jabatan.

Selanjutnya, setelah dilakukan penyesuaian antara kode KLU yang dicantumkan dalam SPT dan yang terdata sistem internal DJP, perusahaan Bapak pun dapat kembali mengajukan permohonan insentif pajak ini melalui saluran yang disediakan oleh DJP.

Demikian jawaban dari kami. Semoga dapat membantu.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research ini menayangkan artikel setiap Selasa dan Kamis, terutama untuk jawaban atas pertanyaan yang diajukan ke alamat email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN