KEBIJAKAN PAJAK

Kinerja Inflasi di Tengah Kenaikan Tarif PPN, Ini Kata BKF

Muhamad Wildan | Selasa, 10 Mei 2022 | 12:30 WIB
Kinerja Inflasi di Tengah Kenaikan Tarif PPN, Ini Kata BKF

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Inflasi inti per April 2022 tercatat mencapai 2,6% secara tahunan dan 0,36% secara bulanan.

Selain didorong oleh tekanan harga komoditas dan daya beli masyarakat yang membaik, inflasi inti juga didorong oleh kenaikan tarif PPN dari 10% ke 11% yang berlaku sejak April 2022.

"Inflasi inti yang naik mencerminkan daya beli masyarakat yang terus pulih di tengah tekanan harga global dan implementasi kenaikan PPN," tulis Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dalam keterangan resmi, Senin (10/5/2022).

Baca Juga:
Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Ke depan, laju inflasi masih terus diantisipasi mengingat konflik antara Rusia dan Ukraina masih berlangsung hingga saat ini.

Berlangsungnya konflik tersebut terus memberikan tekanan terhadap harga komoditas dan mulai meningkatkan inflasi di berbagai negara, khususnya AS. Hal ini menambah ketidakpastian arah kebijakan moneter bank sentral utama, khususnya The Fed.

"Dalam mengantisipasi lonjakan harga yang tajam, Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) menempuh berbagai upaya agar inflasi pada kisaran sasaran dengan tetap berfokus pada pemulihan ekonomi nasional," sebut BKF.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Inflasi pada April 2022 secara tahunan tercatat mencapai 3,47%. Angka inflasi tersebut merupakan yang tertinggi sejak September 2019. Komoditas yang berperan besar mendorong inflasi adalah minyak goreng, bensin, daging ayam ras, hingga tarif angkutan udara.

Harga minyak goreng tercatat tetap tinggi, meski pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) senilai Rp14.000 per liter sejak awal tahun. Kenaikan harga bensin didorong oleh keputusan pemerintah yang meningkatkan harga Pertamax. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember