KEBIJAKAN PAJAK

Kinerja Inflasi di Tengah Kenaikan Tarif PPN, Ini Kata BKF

Muhamad Wildan | Selasa, 10 Mei 2022 | 12:30 WIB
Kinerja Inflasi di Tengah Kenaikan Tarif PPN, Ini Kata BKF

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Inflasi inti per April 2022 tercatat mencapai 2,6% secara tahunan dan 0,36% secara bulanan.

Selain didorong oleh tekanan harga komoditas dan daya beli masyarakat yang membaik, inflasi inti juga didorong oleh kenaikan tarif PPN dari 10% ke 11% yang berlaku sejak April 2022.

"Inflasi inti yang naik mencerminkan daya beli masyarakat yang terus pulih di tengah tekanan harga global dan implementasi kenaikan PPN," tulis Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dalam keterangan resmi, Senin (10/5/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Ke depan, laju inflasi masih terus diantisipasi mengingat konflik antara Rusia dan Ukraina masih berlangsung hingga saat ini.

Berlangsungnya konflik tersebut terus memberikan tekanan terhadap harga komoditas dan mulai meningkatkan inflasi di berbagai negara, khususnya AS. Hal ini menambah ketidakpastian arah kebijakan moneter bank sentral utama, khususnya The Fed.

"Dalam mengantisipasi lonjakan harga yang tajam, Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) menempuh berbagai upaya agar inflasi pada kisaran sasaran dengan tetap berfokus pada pemulihan ekonomi nasional," sebut BKF.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Inflasi pada April 2022 secara tahunan tercatat mencapai 3,47%. Angka inflasi tersebut merupakan yang tertinggi sejak September 2019. Komoditas yang berperan besar mendorong inflasi adalah minyak goreng, bensin, daging ayam ras, hingga tarif angkutan udara.

Harga minyak goreng tercatat tetap tinggi, meski pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) senilai Rp14.000 per liter sejak awal tahun. Kenaikan harga bensin didorong oleh keputusan pemerintah yang meningkatkan harga Pertamax. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN