KONSULTASI

Kewajiban Lembaga Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan dalam PP 29/2020

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Juli 2020 | 11:30 WIB
Kewajiban Lembaga Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan dalam PP 29/2020

Hendro Tjahjono,
Kadin Indonesia

Pertanyaan:
SAYA Henny. Mohon izin menanyakan apa saja kewajiban lembaga yang termasuk penyelenggara pengumpulan sumbangan yang diatur dalam PP 29/2020? Kemudian, bagaimana caranya agar sumbangan tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto? Mohon pencerahannya juga terkait informasi apa saja yang perlu diperoleh penyelenggara tersebut dari penerima sumbangan?

Terima kasih dan salam.

Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaan yang telah diajukan kepada Pengasuh Kanal Kolaborasi Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research. Dalam menjawab pertanyaan Ibu, terlebih dahulu mari kita cermati definisi yang ditentukan dalam PP 29/2020.

Dalam Pasal 1 ayat (5) peraturan itu disebutkan lembaga penyelenggara pengumpulan sumbangan adalah badan yang telah memperoleh izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, mari kita lihat kewajiban yang perlu dipenuhi. Hal ini dapat disimpulkan dari Pasal 4 dan 6 peraturan tersebut.

  1. Memiliki NPWP
  2. Memiliki izin resmi sebagai penyelenggara pengumpulan sumbangan
  3. menyampaikan laporan sesuai contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf C dengan menyebutkan rincian masing-masing pemberi sumbangan untuk pengumpulan sumbangan dalam rangka penanganan Covid-19.

Adapun laporan tersebut disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak paling lambat pada 31 Desember 2020. Sebagai informasi, laporan sebagaimana dimaksud pada disampaikan secara daring atau luring melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak.

Dengan demikian, atas pertanyaan Ibu, kami dapat jelaskan, lembaga penyelenggara pengumpulan sumbangan adalah lembaga yang telah memperoleh izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, melaporkan masing-masing pemberi sumbangan kepada Menteri keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak serta memenuhi kriteria penjelasan ketiga poin di atas.

Agar sumbangan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, disebutkan Lembaga Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan perlu menjamin adanya bukti penerimaan sumbangan. Bukti penerimaan sumbangan tersebut perlu memuat informasi berupa:

  1. Nama, alamat, dan NPWP pemberi sumbangan;
  2. Nama, alamat, dan NPWP penyelenggara pengumpulan sumbangan;
  3. Tanggal pemberian sumbangan;
  4. Bentuk sumbangan; dan
  5. Nilai sumbangan.

Di sisi lain, wajib pajak pemberi sumbangan juga harus menyampaikan daftar nominatif sumbangan paling lambat bersamaan dengan penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan tahun pajak yang bersangkutan sesuai contoh format tercantum dalam Lampiran huruf B peraturan tersebut.

Demikian jawaban dari kami. Semoga dapat membantu menjawab pertanyaan Ibu.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa dan Kamis guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN