PP 59/2020

Ketentuan Restitusi PNBP Diperinci

Muhamad Wildan | Senin, 02 November 2020 | 14:57 WIB
Ketentuan Restitusi PNBP Diperinci

Sejumlah bekas tambang dan tambang aktif batu bara ada di kawasan yang akan menjadi ibu kota baru Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 59/2020 memerinci ketentuan pengembalian kelebihan pembayaran penerimaan negara bukan pajak yang diatur dalam UU No. 9/2018 tentang PNBP. (Foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59/2020 memerinci ketentuan tentang pengembalian kelebihan pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang diatur dalam UU No. 9/2018 tentang PNBP.

PP 59/2020 memungkinkan restitusi PNBP bila ada kesalahan pembayaran, pemungutan, penetapan instansi pengelola PNBP, putusan pengadilan, hasil pemeriksaan, akibat pelayanan yang dipenuhi instansi pengelola PNBP sepihak, atau sebab lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, restitusi PNBP tidak diberikan tunai. "Pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud Pasal 39 ayat (1) diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas jumlah PNBP berikutnya," bunyi Pasal 40 ayat (1), seperti dikutip Selasa (27/10/2020).

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Pengembalian kelebihan pembayaran PNBP hanya bisa diberikan secara tunai melalui pemindahbukuan dari kas negara ke rekening penerima bila memenuhi beberapa kondisi tertentu.

Kondisi tertentu yang dimaksud yakni apabila terdapat pengakhiran kegiatan usaha wajib bayar, dan terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kemudian apabila wajib bayar tidak memiliki kewajiban PNBP sejenis secara berulang, bila pengembalian sebagai pembayaran dimuka atas PNBP terutang berikutnya melebihi waktu 1 tahun, atau bila terdapat kondisi kahar.

Baca Juga:
Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

Masih dari pasal tersebut, untuk mendapatkan kelebihan pembayaran PNBP secara tunai, terdapat beberapa dokumen pendukung yang harus disediakan oleh wajib bayar.

Dalam hal wajib bayar mengakhiri kegiatan usaha, dokumen pendukung yang harus disediakan antara lain surat keterangan pencabutan izin, surat keterangan tidak melakukan pembayaran PNBP selama 6 bulan berturut-turut, atau surat putusan pailit pengadilan.

Dalam hal wajib bayar tidak memiliki kewajiban PNBP sejenis secara berulang, maka wajib bayar harus menyediakan dokumen pendukung berupa surat pernyataan dari wajib bayar.

Baca Juga:
Hilirisasi Perlu Berlanjut, Jokowi: Penerimaan dari Situ Banyak Sekali

Dalam hal pengembalian sebagai pembayaran di muka atas PNBP terutang berikutnya melebihi 1 tahun, wajib bayar harus menyediakan dokumen pendukung berupa data historis transaksi pembayaran PNBP dalam 1 tahun terakhir dan proyeksi pembayaran PNBP dalam setahun mendatang.

Terakhir, dalam hal pengembalian pembayaran PNBP diajukan oleh wajib bayar akibat keadaan kahar, wajib bayar harus menyediakan surat pernyataan dari wajib bayar atau dari instansi berwenang.

Ketentuan mengenai pengembalian kelebihan pembayaran PNBP baik sebagai pembayaran di muka maupun secara tunai melalui pemindahbukuan akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri keuangan (PMK). (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 14:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

Jumat, 11 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Perlu Berlanjut, Jokowi: Penerimaan dari Situ Banyak Sekali

Kamis, 10 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ingatkan K/L dan Pemda untuk Optimalkan Aset Negara

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN