PP 59/2020

Ketentuan Restitusi PNBP Diperinci

Muhamad Wildan | Senin, 02 November 2020 | 14:57 WIB
Ketentuan Restitusi PNBP Diperinci

Sejumlah bekas tambang dan tambang aktif batu bara ada di kawasan yang akan menjadi ibu kota baru Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 59/2020 memerinci ketentuan pengembalian kelebihan pembayaran penerimaan negara bukan pajak yang diatur dalam UU No. 9/2018 tentang PNBP. (Foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59/2020 memerinci ketentuan tentang pengembalian kelebihan pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang diatur dalam UU No. 9/2018 tentang PNBP.

PP 59/2020 memungkinkan restitusi PNBP bila ada kesalahan pembayaran, pemungutan, penetapan instansi pengelola PNBP, putusan pengadilan, hasil pemeriksaan, akibat pelayanan yang dipenuhi instansi pengelola PNBP sepihak, atau sebab lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, restitusi PNBP tidak diberikan tunai. "Pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud Pasal 39 ayat (1) diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas jumlah PNBP berikutnya," bunyi Pasal 40 ayat (1), seperti dikutip Selasa (27/10/2020).

Baca Juga:
Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

Pengembalian kelebihan pembayaran PNBP hanya bisa diberikan secara tunai melalui pemindahbukuan dari kas negara ke rekening penerima bila memenuhi beberapa kondisi tertentu.

Kondisi tertentu yang dimaksud yakni apabila terdapat pengakhiran kegiatan usaha wajib bayar, dan terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kemudian apabila wajib bayar tidak memiliki kewajiban PNBP sejenis secara berulang, bila pengembalian sebagai pembayaran dimuka atas PNBP terutang berikutnya melebihi waktu 1 tahun, atau bila terdapat kondisi kahar.

Baca Juga:
Meski Terkontraksi 4 Persen, Kinerja PNBP Sudah Lampaui Target

Masih dari pasal tersebut, untuk mendapatkan kelebihan pembayaran PNBP secara tunai, terdapat beberapa dokumen pendukung yang harus disediakan oleh wajib bayar.

Dalam hal wajib bayar mengakhiri kegiatan usaha, dokumen pendukung yang harus disediakan antara lain surat keterangan pencabutan izin, surat keterangan tidak melakukan pembayaran PNBP selama 6 bulan berturut-turut, atau surat putusan pailit pengadilan.

Dalam hal wajib bayar tidak memiliki kewajiban PNBP sejenis secara berulang, maka wajib bayar harus menyediakan dokumen pendukung berupa surat pernyataan dari wajib bayar.

Baca Juga:
Optimalkan Penerimaan, Pemerintah Diminta Perketat Awasi Perbatasan

Dalam hal pengembalian sebagai pembayaran di muka atas PNBP terutang berikutnya melebihi 1 tahun, wajib bayar harus menyediakan dokumen pendukung berupa data historis transaksi pembayaran PNBP dalam 1 tahun terakhir dan proyeksi pembayaran PNBP dalam setahun mendatang.

Terakhir, dalam hal pengembalian pembayaran PNBP diajukan oleh wajib bayar akibat keadaan kahar, wajib bayar harus menyediakan surat pernyataan dari wajib bayar atau dari instansi berwenang.

Ketentuan mengenai pengembalian kelebihan pembayaran PNBP baik sebagai pembayaran di muka maupun secara tunai melalui pemindahbukuan akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri keuangan (PMK). (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 30 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

Kamis, 12 Desember 2024 | 10:00 WIB KINERJA FISKAL

Meski Terkontraksi 4 Persen, Kinerja PNBP Sudah Lampaui Target

Sabtu, 30 November 2024 | 14:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Optimalkan Penerimaan, Pemerintah Diminta Perketat Awasi Perbatasan

Jumat, 29 November 2024 | 12:30 WIB KINERJA FISKAL

Kontribusi Sektor Mineral Batu Bara untuk PDB Capai Rp2.198 Triliun

BERITA PILIHAN
Senin, 30 Desember 2024 | 19:30 WIB KPP PMA SATU

PIC Bisa Tunjuk Karyawan untuk Akses Coretax DJP secara Spesifik

Senin, 30 Desember 2024 | 19:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Partai Republik Minta Trump Setop Program Lapor SPT Gratis Era Biden

Senin, 30 Desember 2024 | 18:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pencatatan dalam Kepabeanan dan Cukai?

Senin, 30 Desember 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Target Ekonomi 8% Diragukan, Prabowo Beri Instruksi ke Menteri-Pemda

Senin, 30 Desember 2024 | 17:30 WIB MAHKAMAH AGUNG

MA Berlakukan Hasil Rapat Pleno Kamar, Termasuk Soal Perkara Pajak

Senin, 30 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

Senin, 30 Desember 2024 | 16:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Kembali dari Luar Negeri, Hati-Hati Penipuan e-CD Lewat Link Palsu

Senin, 30 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PPN

Tolak PPN 12 Persen, Rieke Diah Pitaloka Dipanggil MKD

Senin, 30 Desember 2024 | 15:39 WIB KONSULTASI CORETAX

Segera Berlaku, Bagaimana Cara Login Coretax dan Masuk ke Role Access?

Senin, 30 Desember 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Mulai Masa Pajak Januari 2025, Rekam e-Faktur via Aplikasi Coretax