KONSULTASI PAJAK

Ketentuan Insentif PPN Rumah Ditanggung Pemerintah dalam PMK 103/2021

Rabu, 11 Agustus 2021 | 14:30 WIB
Ketentuan Insentif PPN Rumah Ditanggung Pemerintah dalam PMK 103/2021

Awwaliatul Mukarromah,
DDTC Fiscal Research. 

Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Bambang. Saya berencana membeli untuk rumah baru tahun ini. Kebetulan, saya mendengar pemerintah memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) sampai Desember 2021. Saya ingin bertanya, bagaimana ketentuan untuk mendapatkan insentif tersebut? Apakah masih sama dengan aturan sebelumnya? Mohon informasinya. Terima kasih.

Bambang, Jakarta.

Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Bambang atas pertanyaannya. Baru-baru ini pemerintah telah menerbitkan aturan yang memperpanjang insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun.

Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 103/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 (PMK 103/2021). PMK ini mulai berlaku pada 30 Juli 2021 sekaligus mencabut aturan sebelumnya, yaitu PMK 21/2021.

Awalnya, insentif PPN DTP berlaku untuk masa pajak Maret 2021 sampai dengan Agustus 2021. Namun, melalui PMK 103/2021, insentif tersebut diperpanjang sampai dengan masa pajak Desember 2021.

Sama dengan aturan sebelumnya, insentif PPN DTP 100% diberikan atas penyerahan rumah tapak atau rusun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar. Selain itu, insentif PPN DTP 50% berlaku atas penyerahan rumah tapak dan rusun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Insentif ini juga berlaku maksimal 1 unit rumah tapak atau rusun untuk 1 orang pribadi dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun. Kendati demikian, dalam PMK 103/2021, terdapat ketentuan baru yang perlu Bapak perhatikan jika ingin mendapatkan insentif ini.

Pertama, penegasan mengenai orang pribadi yang dapat menerima insentif. Dalam PMK 103/2021, orang pribadi yang dapat menerima insentif antara lain warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).

Orang pribadi WNI harus memiliki nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor pokok wajib pajak (NPWP), sedangkan WNA harus ber-NPWP dan memenuhi sejumlah ketentuan mengenai kepemilikan properti.

Kedua, ketentuan berita acara serah terima. Sesuai Pasal 3 ayat (1) PMK 103/2021, PPN terutang yang ditanggung pemerintah atas penyerahan yang terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas.

Selain itu, harus ada penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau unit hunian rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima paling lambat 31 Desember 2021.

Berita acara serah terima tersebut paling sedikit memuat 6 hal. Pertama, nama dan NPWP pengusaha kena pajak (PKP) penjual. Kedua, nama dam NPWP atau NIK pembeli. Ketiga, tanggal serah terima. Keempat, kode identifikasi rumah yang diserahterimakan. Kelima, pernyataan bermeterai telah dilakukan serah terima bangunan. Keenam, nomor berita acara serah terima.

Kemudian, berita acara serah terima di atas harus didaftarkan dalam sistem aplikasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KPUPR) atau Sikumbang paling lambat tanggal 7 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima.

Ketiga, kode identitas rumah. Berdasarkan pada Pasal 4 PMK 103/2021, rumah tapak atau unit hunian rumah susun harus memiliki harga jual paling tinggi Rp5 miliar dan merupakan rumah tapak baru dan unit hunian rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Rumah tapak baru atau unit hunian rumah susun baru yang dimaksud telah mendapatkan kode identitas rumah dan pertama kali diserahkan oleh PKP penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau unit hunian rumah susun, serta belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

Adapun kode identitas rumah yang dimaksud merupakan kode identitas atas rumah tapak dan unit hunian rumah susun yang disediakan melalui sistem aplikasi di KPUPR (Sikumbang). Kode identitas rumah ini juga nantinya wajib dicantumkan dalam faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP penjual.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN