FILIPINA

Kerugian Rp8,8 Triliun, Otoritas Diminta Serius Berantas Rokok Ilegal

Dian Kurniati | Sabtu, 06 Maret 2021 | 10:01 WIB
Kerugian Rp8,8 Triliun, Otoritas Diminta Serius Berantas Rokok Ilegal

Petugas Bea dan Cukai Filipina sedang memeriksa rokok ilegal yang menggunakan pita cukai palsu di Manila, beberapa waktu lalu. Ketua Komite Keuangan DPR Filipina Joey Salceda meminta Biro Pendapatan Dalam Negeri, Biro Kepabeanan dan Cukai, serta Otoritas Zona Ekonomi Filipina (PEZA) mencari solusi penanganan peredaran rokok ilegal. (Foto: Bea dan Cukai Filipina)

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina memperkirakan potensi kerugian negara akibat maraknya rokok ilegal mencapai P30 miliar atau Rp8,8 triliun setiap tahun.

Ketua Komite Keuangan DPR Joey Salceda meminta Biro Pendapatan Dalam Negeri, Biro Kepabeanan dan Cukai, serta Otoritas Zona Ekonomi Filipina (PEZA) mencari solusi penanganan peredaran rokok ilegal. Dia menilai kerugian akan lebih besar jika tidak ada tindakan serius pemerintah.

"Saya berharap ada tindakan tegas pada perdagangan rokok ilegal. Kita kehilangan P30 miliar setiap tahun karena ini, akibat kelalaian penegakan hukum," katanya dalam rapat virtual, dikutip Selasa (2/3/2021).

Baca Juga:
Apa Itu Klinik Ekspor?

Salceda mengatakan Biro Pendapatan Dalam Negeri bisa mengubah Peraturan Pendapatan No. 9/2015 yang membebaskan rokok untuk kebutuhan ekspor dari stempel pajak. Otoritas pajak juga bisa mewajibkan produsen kode unifikasi mencegah rokok tanpa stempel pajak merembes ke pasar.

Ia kemudian mengingat ketentuan pajak dan cukai pada produk rokok termasuk rawan penyalahgunaan karena menganut prinsip self declaration. Oleh karena itu, otoritas pajak dan kepabeanan dan cukai harus bekerja sama mencegah kecurangan terjadi.

Dia kemudian membandingkan longgarnya pengawasan pada rokok tanpa pita cukai tersebut dengan impor minyak di jalur tikus yang juga marak di Filipina. Menurutnya, pengawasan terhadap impor minyak mentah masih lebih ketat ketimbang pada rokok ilegal.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Di sisi lain, Salceda mengingatkan pentingnya penegakan hukum di Zona Ekonomi Filipina atau ecozones. Dia menduga ecozones sering menjadi jalur perdagangan gelap, yang ketika barangnya keluar wilayah tetap tidak membayar pajak.

"PEZA tidak cukup hanya bekerja sama dengan Biro Pendapatan Dalam Negeri. Anda memiliki polisi ecozone, sehingga Anda memiliki mandat untuk menegakkan hukum di wilayah itu," ujarnya, dilansir inquirer.net.

Departemen Keuangan mencatat dominasi rokok ilegal dalam barang selundupan yang disita tahun lalu 53,5%. Menurut data tersebut, nilai barang sitaan pada 2020 sebesar P9,75 miliar atau Rp2,8 triliun, yang P5,22 miliar atau Rp1,5 triliun di antaranya berupa tembakau dan rokok ilegal. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa