FILIPINA

Kerugian Rp8,8 Triliun, Otoritas Diminta Serius Berantas Rokok Ilegal

Dian Kurniati | Sabtu, 06 Maret 2021 | 10:01 WIB
Kerugian Rp8,8 Triliun, Otoritas Diminta Serius Berantas Rokok Ilegal

Petugas Bea dan Cukai Filipina sedang memeriksa rokok ilegal yang menggunakan pita cukai palsu di Manila, beberapa waktu lalu. Ketua Komite Keuangan DPR Filipina Joey Salceda meminta Biro Pendapatan Dalam Negeri, Biro Kepabeanan dan Cukai, serta Otoritas Zona Ekonomi Filipina (PEZA) mencari solusi penanganan peredaran rokok ilegal. (Foto: Bea dan Cukai Filipina)

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina memperkirakan potensi kerugian negara akibat maraknya rokok ilegal mencapai P30 miliar atau Rp8,8 triliun setiap tahun.

Ketua Komite Keuangan DPR Joey Salceda meminta Biro Pendapatan Dalam Negeri, Biro Kepabeanan dan Cukai, serta Otoritas Zona Ekonomi Filipina (PEZA) mencari solusi penanganan peredaran rokok ilegal. Dia menilai kerugian akan lebih besar jika tidak ada tindakan serius pemerintah.

"Saya berharap ada tindakan tegas pada perdagangan rokok ilegal. Kita kehilangan P30 miliar setiap tahun karena ini, akibat kelalaian penegakan hukum," katanya dalam rapat virtual, dikutip Selasa (2/3/2021).

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Salceda mengatakan Biro Pendapatan Dalam Negeri bisa mengubah Peraturan Pendapatan No. 9/2015 yang membebaskan rokok untuk kebutuhan ekspor dari stempel pajak. Otoritas pajak juga bisa mewajibkan produsen kode unifikasi mencegah rokok tanpa stempel pajak merembes ke pasar.

Ia kemudian mengingat ketentuan pajak dan cukai pada produk rokok termasuk rawan penyalahgunaan karena menganut prinsip self declaration. Oleh karena itu, otoritas pajak dan kepabeanan dan cukai harus bekerja sama mencegah kecurangan terjadi.

Dia kemudian membandingkan longgarnya pengawasan pada rokok tanpa pita cukai tersebut dengan impor minyak di jalur tikus yang juga marak di Filipina. Menurutnya, pengawasan terhadap impor minyak mentah masih lebih ketat ketimbang pada rokok ilegal.

Baca Juga:
Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Di sisi lain, Salceda mengingatkan pentingnya penegakan hukum di Zona Ekonomi Filipina atau ecozones. Dia menduga ecozones sering menjadi jalur perdagangan gelap, yang ketika barangnya keluar wilayah tetap tidak membayar pajak.

"PEZA tidak cukup hanya bekerja sama dengan Biro Pendapatan Dalam Negeri. Anda memiliki polisi ecozone, sehingga Anda memiliki mandat untuk menegakkan hukum di wilayah itu," ujarnya, dilansir inquirer.net.

Departemen Keuangan mencatat dominasi rokok ilegal dalam barang selundupan yang disita tahun lalu 53,5%. Menurut data tersebut, nilai barang sitaan pada 2020 sebesar P9,75 miliar atau Rp2,8 triliun, yang P5,22 miliar atau Rp1,5 triliun di antaranya berupa tembakau dan rokok ilegal. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP