SAMBUTAN KETUM KADIN

Kerjasama KADIN Indonesia dan DDTC Fiscal Research

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 April 2020 | 07:00 WIB
Kerjasama KADIN Indonesia dan DDTC Fiscal Research

Rosan P Roeslani,
Ketua Umum KADIN

Sambutan Ketum KADIN Indonesia atas Kerjasama dengan DDTC Fiscal Research dalam Rangka Pembukaan Kanal Tanya-Jawab, Pemberitaan, dan Pandangan Seputar Kebijakan Perpajakan Terhadap Dampak Covid-19.

 

Kepada Yth

Para WKU - Kadin Indonesia, Para Ketum Kadin Propinsi & Kabupaten, Para Pengurus Kadin Indonesia Lainnya, dan Para Ketum & Anggota Asosiasi Bisnis dilingkungan Kadin Indonesia.

 

Assalamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh

Salam sejahtera, Shalom, Omswastiastu, Namobuddhaya

 

Pada kesempatan ini marilah kita panjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena kita masih bisa menikmati berkatNya sampai saat ini.

Sebagai mitra pemerintah, KADIN Indonesia merasa  terpanggil untuk secara aktif mendukung kebijakan pemerintah (otoritas), sehubungan dengan dampak yang sangat meluas termasuk dibidang ekonomi, sosial, dan keuangan sejak terjadinya pandemi  Covid-19.  Sejalan dengan itu KADIN  Indonesia menjalin kerjasama dengan DDTC Fiscal Research, dalam rangka pembukaan kanal Konsultasi berupa saluran komunikasi tanya Jawab Dampak Covid-19 terhadap perpajakan.

Saat ini kita sedang mengalami masa sulit, adanya wabah  Covid-19 yang sangat berdampak serius bagi kesehatan masyarakat serta menganggu perekonomian bukan hanya bersifat nasional tetapi juga mendunia. Bahkan prediksi terhadap  resesi ekonomi akan terus membayangi semua Negara tidak terkecuali Indonesia.

Eskalasi penyebaran Covid-19 akan sangat berdampak signifikan pada pertumbuhan ekonomi global, diprediksi akan menjadi negative -,1,1 % sd  - 2,2 % serta menimbulkan tekanan pada perekonomian seluruh Negara dengan dampak 3 % – 16 % dari GDP.

Tujuan Negara yang menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Sejarah perjalanan peradaban suatu bangsa, tidak terlepas dari sejarah perpajakannya. Spirit sebuah bangsa, tingkat budaya, struktur sosial, dan pelaksanaan kebijakannya semua tertulis dalam sejarah perpajakannya. Jatuh dan bangunnya sebuah Negara dapat dilacak dari kebijakan dan praktik perpajakannya.

Mengacu pada konsep pajak yang efisien, beberapa referensi menekankan dua hal yang mempengaruhi beban berlebih dalam masyarakat dan penerimaan pajak, yaitu besarnya tarif pajak dan basis pengenaan pajak. Tarif pajak yang rendah akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian berupa keinginan bekerja, produktivitas keluaran dan kesempatan berusaha yang lebih luas, karena adanya insentif atas aktivitas tersebut. Sebaliknya tarif pajak yang tinggi akan memberikan disinsentif atas aktivitas tersebut.

Dunia usaha saat ini sedang berada ditepi jurang krisis akibat pandemi, meningkatnya non performing loans (NPL), turunnya daya beli masyarakat, sampai  nilai tukar yang meningkat. Tentunya dunia usaha  sangat membutuhkan  bantuan dan uluran tangan  langsung dari pemerintah.  Telah lebih dari 183 negara mengeluarkan stimulus yang ekstensif dalam rangka menangani Covid-19 dan mencegah krisis ekonomi yang lebih besar.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemerintah merespons secara cepat dengan membuat  kebijakan hukum  yakni salah satunya berupa kebijakan perpajakan.  Fungsi Kebijakan Perpajakan ada 2 yang utama dikenal :

  1. Fungsi Budgetair, merupakan fungsi fiskal yg utama dalam mengoptimalkan penerimaan Negara dari rakyat guna menopang jalannya fungsi pemerintahan.
  2. Fungsi Regulerend yakni fungsi mengatur ,merupakan alat kebijakan untuk mencapai fungsi tertentu untuk ikut mengatur tatanan sosial dan perubahan struktur perekonomian dari masyarakat. Fungsi regulerend ini direspons dengan Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang (PERPPU) No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/ atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau  Stabilitas Sistem Keuangan untuk melengkapi sejumlah kebijakan perpajakan yang sebelumnya telah dikeluarkan. Yakni, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 23/PMK.03/2020  tentang Insentif pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Virus Corona dan Keputusan Dirjen Pajak No.156/PJ/2020 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan Dengan Penyebaran wabah Virus Corona 2019. Kesemuamya ini adalah bagian dari Kebijakan Stimulus ke – 2 fokus pada Menjaga daya beli masyarakat dan kemudahan ekspor dan impor.

Setidaknya ada empat (4)  respons kebijakan pajak (di luar cukai dan kepabeanan) besar yang dilakukan oleh pemerintah hingga saat ini.  Pertama, PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) yang mencapai Rp. 8,6 Triliun.  Kedua, pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30%, kepada 19 sektor tertentu WP KITE dan WP KITE IKM sebesar Rp.4,2 triliun. Ketiga, kebijakan pembebasan PPh Pasal 22 atas impor 19 sektor tertentu sejumlah Rp.8,15 Triliun.  Keempat, kebijakan restitusi PPN dipercepat. Senilai Rp.1,97 Triliun.

Sejalan dengan kebijakan Pemerintah, maka  KADIN membuat saluran komunikasi kepada para anggotanya yang terkena dampak Covid-19, yaitu   berupa kanal konsultasi Perpajakan terhadap  dampak Covid-19. KADIN sebagai lembaga yang mewadahi asosiasi bisnis  membuka kesempatan kepada para anggota asosiasi untuk bertanya tentang hal tersebut.

Kami berharap  bahwa kanal konsultasi perpajakan ini dapat  membawa manfaat kepada seluruh anggota Kadin / masyarakat luas, dan kami akan mencoba memberikan uraian atas pertanyaan yang masuk sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

 

Terima Kasih,

Wasalamu’alaikum  Warahmatullaahi Wabarakaatuh.

Salam sejahtera, Shalom, Omswastiastu, Namobuddhaya

Jakarta, 5 April 2020

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 April 2020 | 10:51 WIB

#MariBicara Kanal Tanya Seputar Kebijakan Perpajakan Terkait Dampak Covid-19 tentu sangat dibutuhkan untuk menampung sebanyak- banyak masukan dan pandangan positip untuk kepentingan bersama. Bagaimanapun kadin indonesia sebagai mitra pemerintah tentu tidak bisa berjalan sendiri sendiri lepas dari pemerintah. Sehingga komunikasi harus tetap terjalin dengan baik. Dengan begitu setiap kebijakan yang diambil juga dapat di apresiasi dan dijalankan dengan baik. Termasuk dalam hal kerjasama DDTC Fiscal Research. Semoga dengan pertemuan antara KADIN Indonesia dengan DDTC Fiscal Research dapat terjalin kerjasama yang sangat baik  untuk memperoleh sebesar besar manfaat bagi semua pihak. InsyaAllah

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

BERITA PILIHAN