INDIA

Kerek Penerimaan, Otoritas Ini Naikkan Tarif PPN untuk Beberapa Produk

Vallencia | Senin, 04 Juli 2022 | 09:30 WIB
Kerek Penerimaan, Otoritas Ini Naikkan Tarif PPN untuk Beberapa Produk

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India menaikkan tarif goods and services tax (GST) atau PPN hingga 6% atas beberapa produk tertentu.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan tarif PPN mulai 18 Juli 2022. Kenaikan tarif GST tidak akan diberlakukan atas seluruh produk, tetapi hanya beberapa jenis barang tertentu yang akan mengalami kenaikan tarif GST.

“India akan menaikkan pajak atas barang dan jasa tertentu, termasuk peralatan dapur menjadi 18% dari 12%,” kata Kementerian Keuangan seperti dikutip dari zawya.com, Senin (4/7/2022).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Menurut Kemenkeu, kenaikan tarif PPN juga berlaku untuk lampu LED, mesin pertanian, sistem air tenaga surya serta layanan seperti kontrak kerja untuk jalan, proyek irigasi, rumah sakit dan lembaga pendidikan.

Kenaikan tarif GST untuk setiap produk tersebut berbeda-beda. Misal, untuk peralatan dapur, tarif PPN dinaikkan dari 12% menjadi 18%. Selain itu, Dewan GST juga menyetujui kenaikan pajak limbah elektronik dari 5% dari 18%.

Kendati hanya diberlakukan terhadap produk tertentu saja, keputusan pemerintah tersebut dipandang telah mengecewakan berbagai pemangku kepentingan, khususnya dari pelaku usaha dan konsumen, yang tengah menghadapi inflasi.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Pada Mei 2022, indeks harga konsumen (IHK) di negara tersebut meningkat 7,04% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Pada April 2022, IHK di India telah menyentuh level tertinggi selama delapan tahun terakhir, yaitu 7,79%.

Survei yang dirilis oleh LocalCircles menyebut sekitar 37% bisnis menghabiskan lebih banyak waktu untuk memenuhi kewajiban PPN dibandingkan dengan periode pra-PPN. Meski demikian, realisasi penerimaan pajak pemerintah terus meningkat signifikan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi