INDIA

Kerek Penerimaan, Otoritas Ini Naikkan Tarif PPN untuk Beberapa Produk

Vallencia | Senin, 04 Juli 2022 | 09:30 WIB
Kerek Penerimaan, Otoritas Ini Naikkan Tarif PPN untuk Beberapa Produk

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India menaikkan tarif goods and services tax (GST) atau PPN hingga 6% atas beberapa produk tertentu.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan tarif PPN mulai 18 Juli 2022. Kenaikan tarif GST tidak akan diberlakukan atas seluruh produk, tetapi hanya beberapa jenis barang tertentu yang akan mengalami kenaikan tarif GST.

“India akan menaikkan pajak atas barang dan jasa tertentu, termasuk peralatan dapur menjadi 18% dari 12%,” kata Kementerian Keuangan seperti dikutip dari zawya.com, Senin (4/7/2022).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Menurut Kemenkeu, kenaikan tarif PPN juga berlaku untuk lampu LED, mesin pertanian, sistem air tenaga surya serta layanan seperti kontrak kerja untuk jalan, proyek irigasi, rumah sakit dan lembaga pendidikan.

Kenaikan tarif GST untuk setiap produk tersebut berbeda-beda. Misal, untuk peralatan dapur, tarif PPN dinaikkan dari 12% menjadi 18%. Selain itu, Dewan GST juga menyetujui kenaikan pajak limbah elektronik dari 5% dari 18%.

Kendati hanya diberlakukan terhadap produk tertentu saja, keputusan pemerintah tersebut dipandang telah mengecewakan berbagai pemangku kepentingan, khususnya dari pelaku usaha dan konsumen, yang tengah menghadapi inflasi.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Pada Mei 2022, indeks harga konsumen (IHK) di negara tersebut meningkat 7,04% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Pada April 2022, IHK di India telah menyentuh level tertinggi selama delapan tahun terakhir, yaitu 7,79%.

Survei yang dirilis oleh LocalCircles menyebut sekitar 37% bisnis menghabiskan lebih banyak waktu untuk memenuhi kewajiban PPN dibandingkan dengan periode pra-PPN. Meski demikian, realisasi penerimaan pajak pemerintah terus meningkat signifikan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan