BATAS INVESTASI

Kepemilikan Asing di Asuransi Maksimal 80%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Mei 2018 | 16:54 WIB
Kepemilikan Asing di Asuransi Maksimal 80%

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) No.14/2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian resmi dirilis pada April 2018. Aturan yang menjadi turunan dari UU No.40/2014 tentang Perasuransian tersebut mengunci kepemilikan asing pada perusahaan asuransi maksimal sebesar 80%.

"PP ini mengatur bahwa kepemilikan asing di asuransi itu diharapkan maksimal 80% dan kepemilikan domestik minimal 20%. Itu berlaku untuk yang baru maupun yang sudah jalan tapi kepemilikan asingnya di bawah 80%," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara, Selasa (22/5).

Lebih lanjut, dia mengatakan dalam PP yang diteken Presiden Jokowi itu memungkinkan perusahaan dengan kepemilikan asing di atas 80% masih tetap bisa beroperasi. Akan tetapi, kapasitas bisnis perusahaan tersebut tidak bisa meningkat.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

"Kalau mau ada ekspansi bisnis itu kita harapkan asingnya maksimal 80%, dan domestik minimal 20%. Sehingga dengan demikian kalau perusahaan asuransi melakukan ekspansi, menambah modal, dan seterusnya, maka lama-lama kepemilikan asing itu akan sampai ke level 80%," jelas Suahasil.

Menurut Suahasil, ceruk bisnis asuransi di Indonesia terbuka luas untuk dilakukan eskpansi. Pasalnya, pasar asuransi domestik dapat dikatakan masih minim jika dibandingan dengan negara tetangga di Kawasan ASEAN.

"Pasar asuransi kita masih tergolong kecil bahkan untuk kawasan ASEAN. Masih lebih rendah dari Malaysia apalagi Singapura," terangnya.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selain itu, dia menyebutkan jumlah premi asuransi per kapita rata-rata di Indonesia hanya Rp1,5 juta per tahun. Padahal, rata-rata pendapatan orang Indonesia per kapita adalah sekitar Rp50 juta per tahun.

"Jadi masih sangat besar peluang untuk ekspansi bisnis. Kita berharap, sambil ada ekspansi perusahaan perasuransian kepemilikan domestik bisa kita tingkatkan terus," tutupnya. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN