BATAS INVESTASI

Kepemilikan Asing di Asuransi Maksimal 80%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Mei 2018 | 16:54 WIB
Kepemilikan Asing di Asuransi Maksimal 80%

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) No.14/2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian resmi dirilis pada April 2018. Aturan yang menjadi turunan dari UU No.40/2014 tentang Perasuransian tersebut mengunci kepemilikan asing pada perusahaan asuransi maksimal sebesar 80%.

"PP ini mengatur bahwa kepemilikan asing di asuransi itu diharapkan maksimal 80% dan kepemilikan domestik minimal 20%. Itu berlaku untuk yang baru maupun yang sudah jalan tapi kepemilikan asingnya di bawah 80%," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara, Selasa (22/5).

Lebih lanjut, dia mengatakan dalam PP yang diteken Presiden Jokowi itu memungkinkan perusahaan dengan kepemilikan asing di atas 80% masih tetap bisa beroperasi. Akan tetapi, kapasitas bisnis perusahaan tersebut tidak bisa meningkat.

Baca Juga:
Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

"Kalau mau ada ekspansi bisnis itu kita harapkan asingnya maksimal 80%, dan domestik minimal 20%. Sehingga dengan demikian kalau perusahaan asuransi melakukan ekspansi, menambah modal, dan seterusnya, maka lama-lama kepemilikan asing itu akan sampai ke level 80%," jelas Suahasil.

Menurut Suahasil, ceruk bisnis asuransi di Indonesia terbuka luas untuk dilakukan eskpansi. Pasalnya, pasar asuransi domestik dapat dikatakan masih minim jika dibandingan dengan negara tetangga di Kawasan ASEAN.

"Pasar asuransi kita masih tergolong kecil bahkan untuk kawasan ASEAN. Masih lebih rendah dari Malaysia apalagi Singapura," terangnya.

Baca Juga:
Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Selain itu, dia menyebutkan jumlah premi asuransi per kapita rata-rata di Indonesia hanya Rp1,5 juta per tahun. Padahal, rata-rata pendapatan orang Indonesia per kapita adalah sekitar Rp50 juta per tahun.

"Jadi masih sangat besar peluang untuk ekspansi bisnis. Kita berharap, sambil ada ekspansi perusahaan perasuransian kepemilikan domestik bisa kita tingkatkan terus," tutupnya. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU