INDIA

Kena Tarif Tertinggi, PPN Kripto di Negara Ini Jadi 28 Persen

Muhamad Wildan | Selasa, 10 Mei 2022 | 15:00 WIB
Kena Tarif Tertinggi, PPN Kripto di Negara Ini Jadi 28 Persen

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews - India dikabarkan akan mengenakan pajak barang dan jasa atau goods and services tax (GST) atau biasa disebut dengan PPN dengan tarif sebesar 28% atas seluruh transaksi aset kripto.

GST Council dikabarkan telah membentuk komite yang menyusun usulan pengenaan PPN dengan tarif 28% atas seluruh aktivitas dan layanan yang terkait dengan aset kripto.

"Usulannya adalah untuk segera memungut PPN sebesar 28% atas layanan dan semua aktivitas yang terkait dengan cryptocurrency," ujar pejabat di lingkungan pemerintahan India seperti dikutip dari theblockcrypto.com, Selasa (10/5/2022).

Baca Juga:
Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Apabila usulan GST Council tersebut resmi diimplementasikan, aset kripto menjadi barang yang dikenai PPN dengan tarif tertinggi.

Perlu diketahui, India merupakan salah satu negara yang menerapkan sistem PPN multitarif. Tarif PPN sebesar 28% biasanya dikenakan atas barang mewah yang tergolong nonesensial.

"Beberapa anggota parlemen meminta agar tarif PPN atas aset kripto dinaikkan menjadi 28% setara dengan tarif PPN atas perjudian dan lotere," ujar pejabat di lingkungan pemerintahan India seperti dikutip dari businessinsider.in.

Baca Juga:
Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Tarif GST yang sedang digodok ini pun memiliki potensi menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak yang melakukan transaksi aset kripto.

Sejak tahun ini, India telah menetapkan tarif PPh sebesar 30% atas penghasilan dari transaksi aset digital. Mulai 1 Juli, pemotongan pajak sebesar 1% (tax deduction at source/TDS) atas transfer aset kripto juga akan diberlakukan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’