INDIA

Kena Tarif Tertinggi, PPN Kripto di Negara Ini Jadi 28 Persen

Muhamad Wildan | Selasa, 10 Mei 2022 | 15:00 WIB
Kena Tarif Tertinggi, PPN Kripto di Negara Ini Jadi 28 Persen

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews - India dikabarkan akan mengenakan pajak barang dan jasa atau goods and services tax (GST) atau biasa disebut dengan PPN dengan tarif sebesar 28% atas seluruh transaksi aset kripto.

GST Council dikabarkan telah membentuk komite yang menyusun usulan pengenaan PPN dengan tarif 28% atas seluruh aktivitas dan layanan yang terkait dengan aset kripto.

"Usulannya adalah untuk segera memungut PPN sebesar 28% atas layanan dan semua aktivitas yang terkait dengan cryptocurrency," ujar pejabat di lingkungan pemerintahan India seperti dikutip dari theblockcrypto.com, Selasa (10/5/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Apabila usulan GST Council tersebut resmi diimplementasikan, aset kripto menjadi barang yang dikenai PPN dengan tarif tertinggi.

Perlu diketahui, India merupakan salah satu negara yang menerapkan sistem PPN multitarif. Tarif PPN sebesar 28% biasanya dikenakan atas barang mewah yang tergolong nonesensial.

"Beberapa anggota parlemen meminta agar tarif PPN atas aset kripto dinaikkan menjadi 28% setara dengan tarif PPN atas perjudian dan lotere," ujar pejabat di lingkungan pemerintahan India seperti dikutip dari businessinsider.in.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Tarif GST yang sedang digodok ini pun memiliki potensi menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak yang melakukan transaksi aset kripto.

Sejak tahun ini, India telah menetapkan tarif PPh sebesar 30% atas penghasilan dari transaksi aset digital. Mulai 1 Juli, pemotongan pajak sebesar 1% (tax deduction at source/TDS) atas transfer aset kripto juga akan diberlakukan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201