FILIPINA

Kementerian Energi dari Negara Ini Minta Gas Alam Dibebaskan dari PPN

Dian Kurniati | Rabu, 17 April 2024 | 14:30 WIB
Kementerian Energi dari Negara Ini Minta Gas Alam Dibebaskan dari PPN

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Kementerian Energi Filipina meminta adanya keringanan pajak berupa pembebasan PPN atas perdagangan gas alam.

Wakil Menteri Energi Sharon Garin mengatakan pemerintah perlu memberikan dukungan lebih besar untuk industri gas alam. Menurutnya, sektor usaha tersebut selama ini sulit berkembang karena memiliki risiko yang besar.

"Kementerian Keuangan semestinya menyetujui pemberian insentif fiskal bagi investor gas alam karena risikonya terlalu tinggi dan memiliki persaingan ketat," katanya, dikutip pada Rabu (17/4/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Garin menyampaikan usulannya tersebut saat pembahasan RUU Senat 2247 tentang Pengembangan Industri Gas Filipina. Melalui RUU ini, dia memandang pemerintah perlu memberikan insentif fiskal yang menarik untuk mendorong industri gas alam di dalam negeri.

Kementerian Energi pun mengusulkan insentif berupa pembebasan PPN atas pembelian dan penjualan gas alam dalam negeri dan penjualan listrik yang menggunakan gas alam dalam negeri.

Menurutnya, pemerintah perlu memberikan insentif kepada pelaku usaha gas alam untuk memastikan transaksi komersial makin kuat sehingga mendorong investasi. Dia menilai pemanfaatan gas alam dalam negeri juga akan mengatasi kekhawatiran soal keamanan energi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Sangat kecil kemungkinannya bahwa harga gas alam di dalam negeri lebih mahal daripada LNG," ujar Garin seperti dilansir manilastandard.net.

RUU Senat 2247 diusulkan oleh Senator Raffy Tulfo untuk mendorong pengembangan sektor gas alam di Filipina. Pengesahan RUU juga diharapkan mampu menambah sumber gas alam di negara tersebut karena cadangan gas di blok Malampaya makin menipis. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra