FILIPINA

Kementerian Energi dari Negara Ini Minta Gas Alam Dibebaskan dari PPN

Dian Kurniati | Rabu, 17 April 2024 | 14:30 WIB
Kementerian Energi dari Negara Ini Minta Gas Alam Dibebaskan dari PPN

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Kementerian Energi Filipina meminta adanya keringanan pajak berupa pembebasan PPN atas perdagangan gas alam.

Wakil Menteri Energi Sharon Garin mengatakan pemerintah perlu memberikan dukungan lebih besar untuk industri gas alam. Menurutnya, sektor usaha tersebut selama ini sulit berkembang karena memiliki risiko yang besar.

"Kementerian Keuangan semestinya menyetujui pemberian insentif fiskal bagi investor gas alam karena risikonya terlalu tinggi dan memiliki persaingan ketat," katanya, dikutip pada Rabu (17/4/2024).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Garin menyampaikan usulannya tersebut saat pembahasan RUU Senat 2247 tentang Pengembangan Industri Gas Filipina. Melalui RUU ini, dia memandang pemerintah perlu memberikan insentif fiskal yang menarik untuk mendorong industri gas alam di dalam negeri.

Kementerian Energi pun mengusulkan insentif berupa pembebasan PPN atas pembelian dan penjualan gas alam dalam negeri dan penjualan listrik yang menggunakan gas alam dalam negeri.

Menurutnya, pemerintah perlu memberikan insentif kepada pelaku usaha gas alam untuk memastikan transaksi komersial makin kuat sehingga mendorong investasi. Dia menilai pemanfaatan gas alam dalam negeri juga akan mengatasi kekhawatiran soal keamanan energi.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

"Sangat kecil kemungkinannya bahwa harga gas alam di dalam negeri lebih mahal daripada LNG," ujar Garin seperti dilansir manilastandard.net.

RUU Senat 2247 diusulkan oleh Senator Raffy Tulfo untuk mendorong pengembangan sektor gas alam di Filipina. Pengesahan RUU juga diharapkan mampu menambah sumber gas alam di negara tersebut karena cadangan gas di blok Malampaya makin menipis. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi