JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menetapkan tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga periode 1 Juni 2024 sampai dengan 31 Juni 2024.
Penetapan tarif bunga per bulan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No.9/KM.10/2024. Beleid ini diteken Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu atas nama Menteri Keuangan pada 29 Mei 2024.
“Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak 1 Juni 2024 sampai dengan 30 Juni 2024,” demikian penggalan diktum pertama KMK tersebut.
Terdapat 5 tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi, yaitu mulai dari 0,59% hingga 2,25%. Kelima tarif tersebut lebih tinggi ketimbang tarif bunga sebagai dasar perhitungan sanksi bunga dan imbalan bunga yang berlaku pada periode Mei 2024.
Berikut perincian tarif bunga per bulan atas sanksi administrasi pajak untuk periode 1 Juni 2024 hingga 30 Juni 2024:
Besaran tarif bunga per bulan bervariasi karena merupakan hasil dari perhitungan tarif bunga per bulan. Perhitungan tersebut berdasarkan pada formula suku bunga acuan yang ditetapkan menteri keuangan ditambah dengan uplift factor dari masing-masing pasal dan dibagi 12.
Sementara itu, tarif bunga per bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga ditetapkan sebesar 0,59%. Tarif bunga per bulan tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan tarif bunga pada periode sebelumnya.
Berikut perincian tarif per bulan atas imbalan bunga pajak periode 1 Juni 2024 sampai dengan 30 Juni 2024:
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.