Ilustrasi Gedung Kemenkeu.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan akan menerbitkan relaksasi penggunaan tarif PPh final atas bunga dari simpanan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA). Hal ini akan diatur dalam regulasi teknis yang menjadi turunan dari Peraturan Pemerintah No.1/2019.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan dari sisi otoritas fiskal, relaksasi berkaitan dengan tata cara pemberian insentif. Pembaruan PMK No. 26/PMK.010/2016 terkait pemotongan PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto sertifikat BI disebutnya sudah final.
"Tarifnya sama cuma yang baru itu ada beberapa pelonggaran,” katanya usai Rapat Koordinasi Peningkatan Ekspor di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (24/1/2019).
Investor, sambungnya, akan dapat kemudahan ketika menambah durasi devisa yang berada di dalam negeri. Jika dalam PMK 26/2016 pemberian insentif hanya berlaku satu kali. Maka di beleid terbaru, ketika melakukan perpanjangan investor tetap berhak mendapatkan insentif.
"Kalau depositonya diperpanjang boleh mendapatkan fasilitas yang sama atau pindah dari satu bank ke bank lain di dalam negeri itu boleh, tapi rate-nya sama,” ujar Suahasil.
Sementara itu, untuk melengkapi kebijakan fiskal, otoritas moneter juga akan ikut melakukan modifikasi aturan. Suahasil menyebutkan akan ada aturan setingkat Peraturan Bank Indonesia (PBI) untuk memastikan DHE amanat PP 1/2019 dapat teridentifikasi secara khusus dalam lembaga keuangan dalam negeri.
“Nanti kan ada. Jadi PMK atur tarif, tapi nanti juga PBI ada yang mengatur bagaimana perbankan itu menatanya. Supaya tidak bercampur sama dolar yang biasa. Ini kan khusus untuk devisa hasil ekspor yang hasil sumber daya alam,” tuturnya.
Sebagai informasi, dalam PMK 26/2016, otoritas fiskal membagi insentif menjadi tiga kelompok untuk penetapan tarif.Pertama, PPh atas bunga dari deposito dalam dolar AS yang dananya bersumber dari DHE dan ditempatkan dalam negeri.
Untuk kelompok ini, pengenaan PPh yang bersifat final tebagi atas 4 tarif yakni 10% dari jumlah bruto (untuk deposito dalam jangka waktu 1 bulan), 7,5% (jangka waktu 3 bulan), 2,5% (jangka waktu 6 bulan), dan 0% (jangka waktu lebih dari 6 bulan).
Kedua, PPh atas bunga deposito dalam rupiah yang dananya bersumber dari DHE dan ditempatkan dalam negeri. Untuk kelompok ini, pengenaan PPh yang bersifat final terbagi atas 3 tarif sesuai dengan jangka waktu penyimpanan.
Ketiga tarif itu yakni 7,5% dari jumlah bruto (untuk deposito dalam jangka waktu 1 bulan), 5% (jangka waktu 3 bulan), dan 0% (jangka waktu hingga atau lebih dari 6 bulan).
Ketiga, PPh atas bunga dari tabungan dan diskonto SBI, serta bunga dari deposito selain kelompok pertama dan kedua (sumber di luar DHE). Tarif untuk PPh final untuk kelompok ini sebesar 20% dari jumlah bruto.
Tarif 20% tersebut berlaku bagi wajib pajak (WP) dalam negeri dan bentuk usaha tetap maupun WP luar negeri. Bagi WP yang berasal dari negara yang memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda, tarif mengikuti perjanjian tersebut. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.