UNIVERSITAS GADJAH MADA

Kemenkeu Apresiasi Pembukaan Konsentrasi Akuntansi Syariah di UGM

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Oktober 2019 | 15:08 WIB
Kemenkeu Apresiasi Pembukaan Konsentrasi Akuntansi Syariah di UGM

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bakti. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mendukung penuh langkah Universitas Gadjah Mada (UGM) yang membuka konsentrasi Akuntasi Syariah pada Prodi Magister Akuntasi. Langkah ini dinilai strategis dalam pengembangan keuangan berbasis syariah.

Peresmian konsentrasi Akuntansi Syariah Prodi Magister Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Gadjah Mada (UGM) dilakukan pada Selasa (15/10/2019) di Yogyakarta. Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bakti hadir mewakili Menkeu Sri Mulyani Indrawati.

Astera mengatakan sektor keuangan syariah masih memiliki potensi besar untuk dikembangkan. Oleh karena itu, dukungan dunia pendidikan menjadi strategis untuk terus meningkatkan porsi keuangan syariah.

Baca Juga:
Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

“Selama ini dinamika dan tantangan pasar juga telah menempa daya tahan industri keuangan syariah hingga tumbuh memiliki lebih dari 23 juta pelanggan. Suatu jumlah yang teramat besar untuk satu pasar keuangan syariah,” ujarnya, seperti dilansir dari laman resmi Kemenkeu, Rabu (16/10/2019).

Indonesia, lanjut dia, juga telah memiliki Shariah Online Trading System pertama di dunia. Indonesia juga merupakan negara pertama dan satu-satunya yang menerbitkan sukuk ritel. Menurutnya, pangsa pasar keuangan syariah Indonesia masih belum optimal.

Porsi perbankan syariah pada tahun ini baru mencapai sekitar 5,8% dari seluruh aset industri perbankan nasional. Capaian itu masih berada jauh di bawah negara-negara lain dengan mayoritas penduduk muslim.

Baca Juga:
Kerja Sama dengan DDTC, Binus Adakan Simulasi Pengadilan Pajak

Negara-negara tersebut seperti seperti Arab Saudi yang memiliki porsi keuangan syariah hingga mencapai 51,1%. Kemudian, negara tetangga Malaysia dengan memiliki porsi 23,8% dan Uni Emirat Arab sebesar 19,6%.

“Pemerintah telah berupaya memajukan industri syariah dengan menerbitkan salah satu instrumen pembiayaan syariah yaitu sukuk negara yang telah memasuki usia yang lebih dari satu dasawarsa atau sebelas tahun,” paparnya.

Selama kurang lebih satu dasawarsa tersebut, lanjut Prima, Sukuk Negara semakin memainkan peran penting dalam membiayai APBN untuk mendukung pemberdayaan ekonomi syariah. Selain itu, instrumen fiskal lain juga digunakan untuk mendorong perkembangan industri syariah di Indonesia.

Baca Juga:
UBM Gelar Kuliah Umum Wajib, Bahas Isu Perpajakan Internasional

Pemerintah, sambungnya, juga menggunakan instrumen fiskal lain untuk mendukung ekonomi keuangan syariah. Instrumen itu antara lain kebijakan perpajakan yang kondusif dan mendukung pengembangan keuangan syariah serta belanja negara.

Ada pula pembiayaan yang mendukung pemberdayaan ekonomi umat (seperti Kredit Usaha Rakyat/KUR, Pembiayaan Ultra Mikro/UMi), pendidikan Islam (pesantren, madrasah, perguruan tinggi keislaman), dan sektor ekonomi syariah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Minggu, 15 Desember 2024 | 18:45 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET

Keluarga Alumni FEB UNS Finalisasi Program Kerja 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 16:00 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET

Dukung Pelaksanaan Program, KAFEB UNS Bertekad Perkuat Database Alumni

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra