Ilustrasi. Riwayat pelaporan pada DJP Online.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah mengembangkan sejumlah fitur baru dalam DJP Online pada 2021.
Dalam Pengumuman No. PENG-12/PJ.09/2021 tertanggal 8 Oktober 2021, DJP menyatakan pengembangan sejumlah fitur baru sejalan dengan KEP-389/PJ/2020 serta sebagai bentuk transparansi dan pemberian layanan terbaik kepada wajib pajak.
“Pada tahun 2021, Direktorat Jenderal Pajak telah mengembangkan sejumlah fitur baru dalam aplikasi layanan perpajakan yang dapat diakses melalui login di situs web pajak (pajak.go.id),” tulis DJP melalui pengumuman yang diteken Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor itu.
Adapun perincian fitur-fitur baru yang dimaksud sebagai berikut.
Terdapat 3 jenis pembayaran yang disajikan, yaitu pembayaran Modul Penerimaan Negara (MPN), pemindahbukuan kirim, dan pemindahbukuan terima. Pembayaran MPN adalah pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau kode billing.
Pemindahbukuan kirim adalah penyesuaian pembayaran yang dilakukan melalui mekanisme pemindahbukuan dari rekening wajib pajak, baik ke rekening wajib pajak itu sendiri maupun ke rekening wajib pajak lain.
Pemindahbukuan terima adalah penyesuaian pembayaran yang dilakukan melalui mekanisme pemindahbukuan ke rekening wajib pajak, baik dari rekening wajib pajak itu sendiri maupun dari rekening wajib pajak lain.
Apabila terdapat data pembayaran yang tidak sesuai, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau kantor pelayanan pajak (KPP) administrasi.
Jenis layanan yang disajikan pada riwayat layanan ini antara lain:
Jenis layanan yang disajikan merupakan layanan-layanan yang telah diakses oleh wajib pajak, baik secara daring (online) melalui situs web pajak maupun luring (offline) di KPP. Apabila terdapat data layanan yang tidak sesuai, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau KPP administrasi.
Bukti potong/pungut yang disajikan pada riwayat bukti potong/pungut ini merupakan bukti potong/pungut yang dibuat oleh pihak pemotong/pemungut (lawan transaksi wajib pajak).
Bukti potong/pungut yang dimaksud antara lain bukti potong PPh Final Pasal 4 ayat (2), bukti potong PPh Pasal 15, bukti potong PPh Pasal 21/26, bukti pungut PPh Pasal 22, dan bukti potong PPh Pasal 23/26 yang dilaporkan baik secara daring melalui situs web pajak maupun luring di KPP.
Apabila terdapat data bukti potong/pungut yang tidak sesuai, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau KPP administrasi.
Jika sebelumnya hanya terdapat data Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh di riwayat pelaporan, maka pada pengembangan layanan daring DJP pada 2021 terdapat penambahan data SPT Masa PPh dan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).
Data SPT Masa PPh dan SPOP yang disajikan merupakan pelaporan yang dilakukan wajib pajak baik secara daring melalui situs web pajak maupun luring di KPP. Apabila terdapat data pelaporan yang tidak sesuai, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau KPP administrasi. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.