AMERIKA SERIKAT

Kekurangan Pegawai, Rasio Audit IRS Terhadap WP Orang Pribadi Merosot

Muhamad Wildan | Kamis, 19 Mei 2022 | 10:00 WIB
Kekurangan Pegawai, Rasio Audit IRS Terhadap WP Orang Pribadi Merosot

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Government Accountability Office (GAO) mencatat cakupan audit oleh Internal Revenue Service (IRS) atas Surat Pemberitahuan (SPT) wajib pajak orang pribadi terus mengalami penurunan.

Berdasarkan laporan GAO berjudul Tax Compliance: Trends of IRS Audit Rates and Results for Individual Taxpayers by Income, rasio audit atas wajib pajak orang pribadi pada 2010 mencapai 0,9%. Pada 2019, rasio audit mengalami penurunan hingga menjadi 0,25%.

"Pejabat IRS menyebut tren penurunan rasio audit ini sejalan dengan tren penurunan jumlah sumber daya dan anggaran yang dialokasikan untuk IRS," tulis GAO dalam laporannya, dikutip pada Kamis (19/5/2022).

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Timbulkan Pajak Tambahan, Begini Cara Hitungnya

GAO mencatat penurunan rasio audit terjadi khususnya atas wajib pajak dengan penghasilan tahunan senilai US$200.000 atau lebih tinggi.

Rasio audit terhadap wajib pajak dengan penghasilan senilai US$200.000 hingga US$500.000 tercatat menurun dari 2,3% pada 2010 menjadi tinggal 0,2% pada 2019.

Sementara itu, rasio audit terhadap wajib pajak dengan penghasilan di atas US$10 juta merosot dari 21,2% pada 2010 menjadi tinggal 3,9% pada 2019.

Baca Juga:
Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

“Menurut IRS, pelaksanaan audit wajib pajak [dengan penghasilan US$200.000 atau lebih tinggi] cenderung lebih kompleks dan membutuhkan keterlibatan lebih banyak sumber daya IRS,” sebut GAO dalam laporannya.

Sementara itu, audit wajib pajak berpenghasilan rendah telah dilaksanakan secara otomatis. Dengan demikian, rasio audit atas wajib pajak segmen ini tetap dapat dipertahankan tanpa perlu keterlibatan banyak pegawai.

Dengan adanya tren tersebut, GAO pun meminta IRS untuk mengantisipasi ketidakpatuhan wajib pajak khususnya praktik underreporting.

Pada 2011 hingga 2013 saja, rata-rata pajak penghasilan yang tidak dibayar mencapai US$245 miliar setiap tahunnya akibat underreporting. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP