AMERIKA SERIKAT

Kekurangan Pegawai, Rasio Audit IRS Terhadap WP Orang Pribadi Merosot

Muhamad Wildan | Kamis, 19 Mei 2022 | 10:00 WIB
Kekurangan Pegawai, Rasio Audit IRS Terhadap WP Orang Pribadi Merosot

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Government Accountability Office (GAO) mencatat cakupan audit oleh Internal Revenue Service (IRS) atas Surat Pemberitahuan (SPT) wajib pajak orang pribadi terus mengalami penurunan.

Berdasarkan laporan GAO berjudul Tax Compliance: Trends of IRS Audit Rates and Results for Individual Taxpayers by Income, rasio audit atas wajib pajak orang pribadi pada 2010 mencapai 0,9%. Pada 2019, rasio audit mengalami penurunan hingga menjadi 0,25%.

"Pejabat IRS menyebut tren penurunan rasio audit ini sejalan dengan tren penurunan jumlah sumber daya dan anggaran yang dialokasikan untuk IRS," tulis GAO dalam laporannya, dikutip pada Kamis (19/5/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

GAO mencatat penurunan rasio audit terjadi khususnya atas wajib pajak dengan penghasilan tahunan senilai US$200.000 atau lebih tinggi.

Rasio audit terhadap wajib pajak dengan penghasilan senilai US$200.000 hingga US$500.000 tercatat menurun dari 2,3% pada 2010 menjadi tinggal 0,2% pada 2019.

Sementara itu, rasio audit terhadap wajib pajak dengan penghasilan di atas US$10 juta merosot dari 21,2% pada 2010 menjadi tinggal 3,9% pada 2019.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

“Menurut IRS, pelaksanaan audit wajib pajak [dengan penghasilan US$200.000 atau lebih tinggi] cenderung lebih kompleks dan membutuhkan keterlibatan lebih banyak sumber daya IRS,” sebut GAO dalam laporannya.

Sementara itu, audit wajib pajak berpenghasilan rendah telah dilaksanakan secara otomatis. Dengan demikian, rasio audit atas wajib pajak segmen ini tetap dapat dipertahankan tanpa perlu keterlibatan banyak pegawai.

Dengan adanya tren tersebut, GAO pun meminta IRS untuk mengantisipasi ketidakpatuhan wajib pajak khususnya praktik underreporting.

Pada 2011 hingga 2013 saja, rata-rata pajak penghasilan yang tidak dibayar mencapai US$245 miliar setiap tahunnya akibat underreporting. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?