AMERIKA SERIKAT

Kekurangan Pegawai, Rasio Audit IRS Terhadap WP Orang Pribadi Merosot

Muhamad Wildan | Kamis, 19 Mei 2022 | 10:00 WIB
Kekurangan Pegawai, Rasio Audit IRS Terhadap WP Orang Pribadi Merosot

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Government Accountability Office (GAO) mencatat cakupan audit oleh Internal Revenue Service (IRS) atas Surat Pemberitahuan (SPT) wajib pajak orang pribadi terus mengalami penurunan.

Berdasarkan laporan GAO berjudul Tax Compliance: Trends of IRS Audit Rates and Results for Individual Taxpayers by Income, rasio audit atas wajib pajak orang pribadi pada 2010 mencapai 0,9%. Pada 2019, rasio audit mengalami penurunan hingga menjadi 0,25%.

"Pejabat IRS menyebut tren penurunan rasio audit ini sejalan dengan tren penurunan jumlah sumber daya dan anggaran yang dialokasikan untuk IRS," tulis GAO dalam laporannya, dikutip pada Kamis (19/5/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

GAO mencatat penurunan rasio audit terjadi khususnya atas wajib pajak dengan penghasilan tahunan senilai US$200.000 atau lebih tinggi.

Rasio audit terhadap wajib pajak dengan penghasilan senilai US$200.000 hingga US$500.000 tercatat menurun dari 2,3% pada 2010 menjadi tinggal 0,2% pada 2019.

Sementara itu, rasio audit terhadap wajib pajak dengan penghasilan di atas US$10 juta merosot dari 21,2% pada 2010 menjadi tinggal 3,9% pada 2019.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

“Menurut IRS, pelaksanaan audit wajib pajak [dengan penghasilan US$200.000 atau lebih tinggi] cenderung lebih kompleks dan membutuhkan keterlibatan lebih banyak sumber daya IRS,” sebut GAO dalam laporannya.

Sementara itu, audit wajib pajak berpenghasilan rendah telah dilaksanakan secara otomatis. Dengan demikian, rasio audit atas wajib pajak segmen ini tetap dapat dipertahankan tanpa perlu keterlibatan banyak pegawai.

Dengan adanya tren tersebut, GAO pun meminta IRS untuk mengantisipasi ketidakpatuhan wajib pajak khususnya praktik underreporting.

Pada 2011 hingga 2013 saja, rata-rata pajak penghasilan yang tidak dibayar mencapai US$245 miliar setiap tahunnya akibat underreporting. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN