CILE

Kejar Setoran Ratusan Miliar, Negara Ini Mulai Atur Pajak Judi Online

Muhamad Wildan | Minggu, 13 Maret 2022 | 12:00 WIB
Kejar Setoran Ratusan Miliar, Negara Ini Mulai Atur Pajak Judi Online

Ilustrasi.

SANTIAGO, DDTCNews – Pemerintah Cile berencana untuk mulai menetapkan regulasi sekaligus memberlakukan pajak atas judi online.

Wakil Menteri Keuangan Cile Alejandro Weber mengatakan operator laman judi online harus memiliki izin dan membayar pajak. Masyarakat yang mendapatkan penghasilan dari judi online juga akan dikenai pajak ketika menarik dana dari operator.

"Ketentuan ini akan melindungi pengguna dan mengatur operator. Pajak atas judi online diperkirakan akan menghasilkan penerimaan senilai US$55 juta (Rp787,5 miliar) per tahun," katanya, dikutip pada Minggu (13/3/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Menurut data Superintendence of Gambling Casinos (SCJ), terdapat 900 laman judi online yang beroperasi di Cile saat ini. Mayoritas operator judi bermarkas di luar Cile seperti di Malta atau Ciracao. Total pendapatan operator judi diperkirakan mencapai US$150 juta per tahun.

Rencananya, taruhan olahraga dan permainan judi online akan dikenai pajak 20% atas penghasilan bruto. Khusus platform yang menyediakan taruhan olahraga, mereka diwajibkan mengalokasikan 2% dari penghasilan tersebut untuk disetorkan kepada federasi cabang olahraga terkait.

Bagi pengguna platform judi online, pengguna akan dikenai pajak penghasilan dengan tarif 15% yang dikenakan ketika pengguna menarik dana dari platform. Selain itu, operator laman judi online harus memiliki izin yang hanya berlaku selama 5 tahun dan harus diperbarui secara periodik.

Seperti dilansir gamblingnews.com, Pemerintah Cile juga akan mewajibkan operator untuk mengungkapkan pemegang saham dan penerima manfaatnya masing-masing. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan