NOMOR IDENTITAS TUNGGAL

Kartin1 dan Mimpi tentang SIN

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 April 2017 | 08:30 WIB
Kartin1 dan Mimpi tentang SIN

Ilustrasi. (nfcc.org)

AKHIR Maret lalu Ditjen Pajak (DJP) merilis purwarupa Kartu Indonesia Satu (Kartin1). Ini adalah kartu uang elektronik (e-money) yang diterbitkan bank, yang dapat dipakai sebagai alat pembayaran senilai uang yang tersimpan dalam kartu kepada merchant yang bekerja sama dengan bank penerbit kartu.

Namun, lebih dari sekadar e-money seperti e-toll atau flazz, Kartin1 memuat berbagai data pemilik kartu. Data tersebut antara lain Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Kependudukan (NIK), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan nomor kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

DJP menggandeng Bank Mandiri sebagai penerbit Kartin1. Menurut rencana, kartu tersebut akan dirilis resmi Juli 2017. Pada tahap awal, Kartin1 akan didistribusikan ke seluruh pegawai DJP. Selanjutnya, kartu tersebut akan disebarluaskan ke seluruh wajib pajak (WP) terdaftar dan menggantikan kartu NPWP .

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Keterangan resmi DJP dan Kemenkeu menyebutkan bahwa Kartin1 memang bermaksud mengintegrasikan berbagai nomor identitas yang dimiliki WP. Tujuannya agar DJP bisa lebih mudah menghimpun data dan informasi aktivitas ekonomi WP, sehingga kewajiban perpajakannya lebih mudah dipantau.

Inisiatif peluncuran kartu tersebut tentu harus dihargai. Mungkin ada yang mengkritik bahwa yang paling diuntungkan dengan adanya Kartin1 adalah Bank Mandiri. Ada pula yang mengingatkan bahwa penyebarluasan Kartin1 ke WP harus melalui kajian yang mendalam dan hati-hati. Ada berbagai aspek yang harus diperhatikan.

Kritik-kritik itu tentu perlu direspons secara terbuka. Harus diakui, dalam era digital ini, persaingan e-money sudah sangat ketat. Sebagai uang elektronik, Kartin1 harus tunduk pada kekuasaan moneter, dan juga pada aturan lain apabila ia hendak mengintegrasikan atau menggantikan kartu identitas yang lain.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Namun, tanpa mengabaikan berbagai kritik tersebut, dalam konteks ini Kartin1 tetap harus dilihat sebagai salah satu strategi DJP untuk mengumpulkan data dan informasi yang terkait perpajakan, dalam hal ini dari pihak ketiga yaitu Bank Mandiri. Ini strategi yang wajar belaka, tetapi penting karena kebutuhan data tadi.

Banyak riset menunjukkan bahwa ketersediaan data dan informasi perpajakan berkorelasi positif dengan kepatuhan pajak. Karena itu tidak mengherankan, lebih dari sekadar menerapkan strategi tersebut, banyak negara melembagakannya melalui program integrasi nomor identitas penduduk.

Di Amerika Serikat ada Social Security Number, di Inggris ada National Identity Card, di Jerman ada Personalausweis, di Malaysia ada MyKad, di Thailand Smart ID Card, dan seterusnya. Semua kartu itu mengintegrasikan sejumlah nomor identitas, sehingga bisa disebut Single Identity Number (SIN).

Baca Juga:
WP Dapat Surat Tagihan, Fiskus Ingatkan Lagi Jadwal Setor PPh Pasal 25

Jika Kartin1 serius mau dijadikan SIN dan mengintegrasikan lebih dari 40-an sistem data berikut nomor identitas unik di Indonesia—sebagai bagian dari reformasi pajak untuk penguatan basis data amanat Pasal 35A UU No. 28 Tahun 2007—opsinya tak lain adalah merumuskan perencanaannya secara lebih sistematis dan terstruktur.

SIN jelas bukan perkara remeh. Ia jenis pekerjaan besar yang tidak bisa selesai dalam sekali dua pertemuan. SIN jauh lebih kompleks dari sekadar menempelkan nomor NPWP, NIK, SIM dan BPJS dalam kartu e-money. Ada berbagai isu yang menuntut penyelesaian, mulai dari legal formal sampai ego sektoral. Menempelkan nomor identitas adalah satu hal, mengintegrasikan hal lain.

Karena itu, perencanaan saja tidak cukup. Ia butuh kemauan politik, dan harus didorong datang dari otoritas tertinggi mengingat keluasan rentang kendali SIN. Itu pun belum menjamin. Terlalu banyak contoh menunjukkan, ganti pimpinan ganti kebijakan. Karena itu, ia perlu dijaga dengan keras hati.

Sejarah sudah menunjukkan bagaimana segenap kerja keras pembentukan SIN di DJP yang dimulai sejak reformasi pajak 2001—diawali dengan terbitnya SE Dirjen Pajak No. SE-06/PJ.9/2001—terbuang percuma karena program itu dilenyapkan begitu saja tanpa alasan yang jelas, hingga akhirnya dari jurusan lain muncul proyek e-KTP.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Minggu, 22 Desember 2024 | 13:00 WIB KPP PRATAMA SINTANG

WP Dapat Surat Tagihan, Fiskus Ingatkan Lagi Jadwal Setor PPh Pasal 25

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?