KEBIJAKAN PAJAK

KAPj IAI Gelar Diskusi Soal Penerapan ALP Berdasarkan PMK 172/2023

Muhamad Wildan | Minggu, 25 Februari 2024 | 14:00 WIB
KAPj IAI Gelar Diskusi Soal Penerapan ALP Berdasarkan PMK 172/2023

Ketua KAPj-IAI sekaligus Tenaga Pengkaji Pembinaan dan Penertiban Sumber Daya Manusia DJP John Hutagaol.

JAKARTA, DDTCNews - Kompartemen Akuntan Perpajakan Ikatan Akuntan Indonesia (KAPj-IAI) menggelar Regular Tax Discussion (RTD) dengan mengangkat topik penerapan arm's length principle (ALP) dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam PMK 172/2023.

Ketua KAPj-IAI sekaligus Tenaga Pengkaji Pembinaan dan Penertiban Sumber Daya Manusia DJP John Hutagaol menyebut PMK 172/2023 merupakan kodifikasi dari peraturan-peraturan sebelumnya, yakni PMK 213/2016, PMK 49/2019, dan PMK 22/2020.

"Kodifikasi peraturan tersebut dilakukan sebagai upaya dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penerapan aturan terkait penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha," katanya, dikutip pada Minggu (25/2/2024).

Baca Juga:
Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Menurut John, ada beberapa poin dalam PMK 172/2023 yang perlu diperhatikan. Pertama, perluasan perluasan penerapan ALP dan hubungan istimewa. Kedua, penegasan bahwa tidak terdapat perbedaan perlakuan penerapan ALP antara transaksi transfer pricing domestik maupun cross border.

Ketiga, penegasan kembali atas penyesuaian-penyesuaian sehubungan dengan temuan pemeriksaan seperti primary adjustment, secondary adjustment, dan corresponding adjustment. Keempat, perubahan penetapan threshold atas CbCR.

Kelima, penerapan ALP atas PPN. Keenam, jangka waktu kewajiban penyampaian TP Doc. Ketujuh, surat keputusan persetujuan bersama. Kedelapan, APA multilateral. Kesembilan, pengurangan sanksi administratif atas roll-back APA.

Baca Juga:
Faktur Pajak Batal tapi Terlanjur Setor Pajak, Bisakah Pemindahbukuan?

Kepastian Hukum Terkait Penerapan ALP

Sementara itu, Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama mengatakan PMK 172/2023 diterbitkan guna memberikan kepastian hukum terkait penerapan ALP. Dalam PMK tersebut ditegaskan kembali definisi-definisi khusus terkait transfer pricing.

Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional IV DJP Didit Hariyanto menambahkan PMK 172/2023 turut memerinci ketentuan tahapan pendahuluan atas sejumlah transaksi afiliasi.

Tahapan pendahuluan dipandang perlu untuk membuktikan manfaat yang diterima wajib pajak atas transaksi afiliasi yang dilakukan.

Baca Juga:
Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Dalam PMK 172/2023, manfaat yang harus dibuktikan dalam tahapan pendahuluan antara lain peningkatan penjualan, penurunan biaya, perlindungan atas posisi komersial, atau pemenuhan kebutuhan kegiatan komersial lainnya termasuk untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Bila tahapan pendahuluan tidak dilakukan, wajib pajak dianggap tidak menerapkan PKKU.

Didit meyakini PMK 172/2023 dapat meminimalisasi sengketa transfer pricing yang berkepanjangan antara wajib pajak dan otoritas. Dia juga berharap RTD kali ini dapat memberikan pemahaman bagi para wajib pajak serta praktisi perpajakan, khususnya dalam bidang transfer pricing. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis