AGENDA PAJAK

KAPj IAI Adakan Diskusi Soal Pengadilan Pajak Pasca Putusan MK

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Juli 2023 | 17:00 WIB
KAPj IAI Adakan Diskusi Soal Pengadilan Pajak Pasca Putusan MK

Poster.

JAKARTA, DDTCNews – Kompartemen Akuntan Perpajakan – Ikatan Akuntan Indonesia (KAPj-IAI) menggelar diskusi perpajakan yang mengulas topik Pengadilan Pajak Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XXI/2023 pada 20 Juli 2023.

Dalam acara yang dimulai dari 09.30 WIB hingga 12.00 WIB ini, Ketua KAPj IAI John L. Hutagaol akan memberikan pidato pembuka (opening speech). Selain itu, terdapat 3 narasumber kompeten yang akan hadir dalam acara tersebut.

Ketiga narasumber tersebut antara lain Founder DDTC Darussalam, Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Bidang Yudisial Triyono Martanto, dan Hakim Agung Pajak Mahkamah Agung periode 2011-2021 Hary Djatmiko. Adapun pengurus KAPj IAI Ratna Febriana akan menjadi moderator.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Bila berminat mengikuti diskusi online tersebut, Anda dapat mendaftar pada link berikut: https://bit.ly/RTD0723. Jika membutuhkan informasi lebih lanjut, silakan menghubungi nomor Whatsapp resmi IAI, yaitu 08-111-055-141.

Acara yang digelar secara gratis dan terbuka untuk umum ini sangat relevan dengan kondisi sekarang. MK sebelumnya telah merilis Putusan MK No. 26/PPU-XXI/2023 yang membatalkan kewenangan Kementerian Keuangan sebagai institusi yang membina Pengadilan Pajak.

Dengan putusan tersebut, Pasal 5 ayat (2) UU No. 14/2002 tentang Pengadilan Pajak diubah menjadi Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Lantas, bagaimana dampak dan implikasi putusan MK terhadap pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak?

Lalu, bagaimana pula peran kuasa wajib pajak dan kuasa hukum wajib pajak dalam mendampingi atau mewakili wajib pajak untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakan di Pengadilan Pajak? Tertarik mengikutinya? Daftar sekarang juga!

Pada hari yang sama, akan ada juga penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara IAI dan Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya