PELATIHAN PAJAK

Kampus STIAMI Gelar Pelatihan Tax Planning di Depok

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Maret 2018 | 15:32 WIB
Kampus STIAMI Gelar Pelatihan Tax Planning di Depok

Ilustrasi. (STIAMI)

DEPOK, DDTCNews – Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Mandala Indonesia (Stiami) Depok menggelar agenda pelatihan dengan tema Training 'Zaman Now' guna menambah pengetahuan maupun memperbaiki jenjang karir para profesional di bidang pajak maupun pemasaran (marketing).

Agenda pelatihan ini terbagi menjadi 3 materi diskusi, antara lain terkait Tax Planning for Finance and Tax Staff, Communication Skill for Marketing, PR and Customer Service, serta Negotiation Skill for Marketing and Sales.

Acara ini akan diselenggarakan pada Kamis (29/3) pukul 09:00-15:00 WIB di Institut Stiami Jakarta Kampus Depok B Jalan Raya Citayam nomor 6 Ratu Jaya, Cipayung, Kota Depok.

Baca Juga:
Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Adapun tim trainer yang akan mengisi antara lain Praktisi dan Trainer Perpajakan Nur Wahid, Praktisi Komunikasi dan Presenter TVRI Wulan Furie L, dan Praktisi Marketing dan Negosiasi M. Agus Cholik.

Calon partisipan bisa memenuhi persyaratan seperti investasi yang hanya Rp50 ribu per orang/training, sudah termasuk sertifikat, coffee break, makan siang dan soft materi. Pelunasan investasi bisa transfer ke Bank Muamalat dengan nomor rekening 3420003360 atas nama Ilomata YYS (Institut Stiami Depok B).

Informasi lebih lanjut bisa menghubungi (021)77803155, Citra 081316884221, [email protected].

Selain itu, Stiami juga telah menyiapkan berbagai sosial media untuk mempermudah calon peserta mencari informasi lebih lanjut di whatsapp 085217033900, akun facebook Institut Stiami Depokb, akun instagram institutstiami_depokb, akun twitter @DepokStiami dan akun lineinstitutstiamidepokb. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:27 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:11 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Jumat, 04 Oktober 2024 | 08:37 WIB DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Batch 2! Pelatihan Persiapan SPT PPh Badan 2024: Praktik dan Solusi

Selasa, 01 Oktober 2024 | 13:27 WIB AGENDA PAJAK

FIA UI Gelar Seminar Perpajakan, Bahas Badan Penerimaan Negara

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja