PELATIHAN PAJAK

Kampus STIAMI Gelar Pelatihan Tax Planning di Depok

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Maret 2018 | 15:32 WIB
Kampus STIAMI Gelar Pelatihan Tax Planning di Depok

Ilustrasi. (STIAMI)

DEPOK, DDTCNews – Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Mandala Indonesia (Stiami) Depok menggelar agenda pelatihan dengan tema Training 'Zaman Now' guna menambah pengetahuan maupun memperbaiki jenjang karir para profesional di bidang pajak maupun pemasaran (marketing).

Agenda pelatihan ini terbagi menjadi 3 materi diskusi, antara lain terkait Tax Planning for Finance and Tax Staff, Communication Skill for Marketing, PR and Customer Service, serta Negotiation Skill for Marketing and Sales.

Acara ini akan diselenggarakan pada Kamis (29/3) pukul 09:00-15:00 WIB di Institut Stiami Jakarta Kampus Depok B Jalan Raya Citayam nomor 6 Ratu Jaya, Cipayung, Kota Depok.

Baca Juga:
Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Adapun tim trainer yang akan mengisi antara lain Praktisi dan Trainer Perpajakan Nur Wahid, Praktisi Komunikasi dan Presenter TVRI Wulan Furie L, dan Praktisi Marketing dan Negosiasi M. Agus Cholik.

Calon partisipan bisa memenuhi persyaratan seperti investasi yang hanya Rp50 ribu per orang/training, sudah termasuk sertifikat, coffee break, makan siang dan soft materi. Pelunasan investasi bisa transfer ke Bank Muamalat dengan nomor rekening 3420003360 atas nama Ilomata YYS (Institut Stiami Depok B).

Informasi lebih lanjut bisa menghubungi (021)77803155, Citra 081316884221, [email protected].

Selain itu, Stiami juga telah menyiapkan berbagai sosial media untuk mempermudah calon peserta mencari informasi lebih lanjut di whatsapp 085217033900, akun facebook Institut Stiami Depokb, akun instagram institutstiami_depokb, akun twitter @DepokStiami dan akun lineinstitutstiamidepokb. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Selasa, 10 Desember 2024 | 15:48 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

FIA UI Adakan Lokakarya Online, Ulas soal Pajak Minimum Global

Senin, 09 Desember 2024 | 14:49 WIB TAX COURT SIMULATION 2024

Kerja Sama dengan DDTC, Binus Adakan Simulasi Pengadilan Pajak

Jumat, 06 Desember 2024 | 16:37 WIB AGENDA PAJAK

World Bank Bakal Rilis Laporan Terbaru, Ada Bahasan Pajak Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra