UNIVERSITAS SYIAH KUALA

Kampus Ini Didanai APBN dan Non-APBN, KPP Beri Edukasi Aturan Pajaknya

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 19 Februari 2024 | 12:00 WIB
Kampus Ini Didanai APBN dan Non-APBN, KPP Beri Edukasi Aturan Pajaknya

Ilustrasi.

BANDA ACEH, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda Aceh memberikan edukasi peraturan pajak terkait dengan perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN BH) kepada pejabat dan pegawai Universitas Syiah Kuala (USK) pada 7 Februari 2024.

Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Keuangan USK Marwan mengatakan status USK sebagai PTN BH membuat kampus memiliki dua sumber pendapatan. Kedua sumber pendapatan tersebut, yaitu dari APBN dan non-APBN.

Pertama, yang berasal dari APBN seperti gaji, sertifikasi dosen, dan uang makan. Kedua, non-APBN yaitu berupa Uang Kuliah Tunggal (UKT), Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI), hibah, serta dana yang berasal dari kerja sama lainnya,” katanya, dikutip pada Senin (19/2/2024).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Marwan menyebut status PTN BH tersebut berimplikasi pada ketentuan pajak yang harus ditaati USK. Untuk itu, dia menekankan USK harus bersiap sehingga dapat menghitung pajak terutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dia menegaskan seluruh perhitungan pajak memiliki dasar hukum. Untuk itu, kegiatan sosialisasi dari kantor pajak menjadi penting untuk memberikan informasi kepada pejabat serta pegawai USK terkait dengan ketentuan pemotongan pajak tersebut.

“Hitungan pajak ini ada dasarnya, ada ketentuan hukumnya. Dan penjelasan hukum tersebut bukan wewenang kami. Jadi, biarlah KPP Pratama Banda Aceh menjelaskan kepada kita semua,” tuturnya dikutip dari situs resmi USK.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Sementara itu, Penyuluh Pajak KPP Pratama Banda Aceh Irfan Firanda menuturkan perlakuan pajak terhadap USK serupa seperti badan usaha lain. Hanya saja, karena USK didanai APBN dan non-APBN maka perlakuannya merujuk pada peraturan khusus.

Beberapa ketentuan hukum kitu di antaranya adalah UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 80/2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

“Peraturan-peraturan inilah yang menyebabkan mengapa PTN BH USK itu ada dua sumber dana. Pertanggungjawaban USK juga menggunakan 2 NPWP, yaitu USK sebagai BLU [Badan Layanan Umum] dan USK sebagai PTN BH,” tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan