UNIVERSITAS SYIAH KUALA

Kampus Ini Didanai APBN dan Non-APBN, KPP Beri Edukasi Aturan Pajaknya

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 19 Februari 2024 | 12:00 WIB
Kampus Ini Didanai APBN dan Non-APBN, KPP Beri Edukasi Aturan Pajaknya

Ilustrasi.

BANDA ACEH, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda Aceh memberikan edukasi peraturan pajak terkait dengan perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN BH) kepada pejabat dan pegawai Universitas Syiah Kuala (USK) pada 7 Februari 2024.

Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Keuangan USK Marwan mengatakan status USK sebagai PTN BH membuat kampus memiliki dua sumber pendapatan. Kedua sumber pendapatan tersebut, yaitu dari APBN dan non-APBN.

Pertama, yang berasal dari APBN seperti gaji, sertifikasi dosen, dan uang makan. Kedua, non-APBN yaitu berupa Uang Kuliah Tunggal (UKT), Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI), hibah, serta dana yang berasal dari kerja sama lainnya,” katanya, dikutip pada Senin (19/2/2024).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Marwan menyebut status PTN BH tersebut berimplikasi pada ketentuan pajak yang harus ditaati USK. Untuk itu, dia menekankan USK harus bersiap sehingga dapat menghitung pajak terutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dia menegaskan seluruh perhitungan pajak memiliki dasar hukum. Untuk itu, kegiatan sosialisasi dari kantor pajak menjadi penting untuk memberikan informasi kepada pejabat serta pegawai USK terkait dengan ketentuan pemotongan pajak tersebut.

“Hitungan pajak ini ada dasarnya, ada ketentuan hukumnya. Dan penjelasan hukum tersebut bukan wewenang kami. Jadi, biarlah KPP Pratama Banda Aceh menjelaskan kepada kita semua,” tuturnya dikutip dari situs resmi USK.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sementara itu, Penyuluh Pajak KPP Pratama Banda Aceh Irfan Firanda menuturkan perlakuan pajak terhadap USK serupa seperti badan usaha lain. Hanya saja, karena USK didanai APBN dan non-APBN maka perlakuannya merujuk pada peraturan khusus.

Beberapa ketentuan hukum kitu di antaranya adalah UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 80/2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

“Peraturan-peraturan inilah yang menyebabkan mengapa PTN BH USK itu ada dua sumber dana. Pertanggungjawaban USK juga menggunakan 2 NPWP, yaitu USK sebagai BLU [Badan Layanan Umum] dan USK sebagai PTN BH,” tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan