AUSTRALIA

Kalah Lawan Otoritas Pajak, Raksasa Tambang Ini Harus Bayar US$82 Juta

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 Januari 2019 | 11:53 WIB
Kalah Lawan Otoritas Pajak, Raksasa Tambang Ini Harus Bayar US$82 Juta

Ilustrasi. 

CANBERRA, DDTCNews – Otoritas pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO) memenangkan kasus pajak melawan raksasa pertambangan BHP Billiton. Atas kemenangan tersebut, BHP Billiton dikenai tagihan pajak US$82 juta (sekitar Rp1,15 triliun).

Kasus pajak BHP Billiton yang digugat oleh ATO ini terkait dengan pusat pemasaran perusahaan di Singapura. Perusahaan tersebut kini mempertimbangkan untuk pengajuan banding atas keputusan Pengadilan Federal karena telah membuatnya harus membayar US$82 juta.

“Kami memiliki 28 hari untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Australia. Saat ini kami masih mengkaji putusan Pengadilan Federal sebelum mengajukan banding,” ungkap BHP dalam keterangan tertulis, Selasa (29/1/2019).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Tahun lalu, BHP sempat memenangkan kasusnya di Pengadilan Banding Administratif. Tapi kali ini, Pengadilan Federal mendengar banding ATO dan memihak ke otoritas pajak. Kemenangan ini membuat BHP harus menyetor US$82 juta dalam pajak primer untuk tahun 2006 hingga 2015.

Kasus pajak ini disebabkan karena BHP Billiton menggunakan skema dual-listed tax structures. BHP Inggris menjual batu bara ke grup pusat pemasaran di Singapura. Dengan skema dual-listed tax structures, BHP Australia memiliki 58% dari operasi Singapura, sedangkan BHP Inggris memiliki 42%.

BHP sepakat dengan aturan controlled foreign company (CFC) dan harus membayar pajak 58% dari penghasilan yang diterima oleh Australia dari kantor BHP di Singapura.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Namun, BHP menentang ATO terkait kewajiban membayar pajak atas penghasilan yang diperoleh Inggris dari penjualan barang-barang di Australia, termasuk batubara Hunter Valley yang dijual melalui Singapura.

Ini bukan pertama kalinya BHP diganjar ATO dengan tagihan pajak terkait pembayaran komoditas ke bisnis pemasaran perusahaan Singapura. BHP diganjar tagihan pajak yang mencakup 11 tahun dengan total $661 juta dalam pajak primer, ditambah bunga dan denda hingga totalnya lebih dari $1 miliar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Senin, 20 Januari 2025 | 16:37 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Target Hilirisasi, RI Tak Boleh Bergantung Pembiayaan Asing

Rabu, 15 Januari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 15 JANUARI 2025 - 21 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata