Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Salam Hormat Perkenalkan saya Dian, minggu lalu perusahaan dimana saya bekerja menerima SP2DK dan saya pun telah melakukan klarifikasi dan konsultasi dengan AR. Dan AR meminta kami membayarkan beberapa PPH yang ditetapkan oleh AR harus dikenakan PPH atas beberapa biaya yang telah kami akui. Yang menjadi pertanyaan, bagaimana pencatan yang harus kami lakukan apabila kami harus membayarkan kekurangan PPh tersebut ada pembetulan SPT Tahun terkait dan Tahun dibayarkannya kekurangan PPh tersebut. Terimakasih, mohon penjelasannya