DENMARK

Jual Dogecoin Kini Mulai Kena Pajak Penghasilan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 November 2021 | 11:30 WIB
Jual Dogecoin Kini Mulai Kena Pajak Penghasilan

Ilustrasi.

COPENHAGEN, DDTCNews - Otoritas pajak Denmark mulai mengenakan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi uang kripto alternatif seperti dogecoin.

Badan Pajak menyebutkan wajib pajak Denmark akan dikenakan PPh atas kepemilikan dogecoin sejak tahun fiskal 2014 dan dijual pada tahun ini. Otoritas menyebutkan ketentuan tersebut sejalan dengan rezim pajak atas uang kripto yang masuk kategori aset spekulatif.

"Seorang individu Denmark dikenakan PPh orang pribadi atas dogecoin yang diperoleh sejak 2014 dan dijual pada 2021," tulis keterangan Badan Pajak, dikutip pada Selasa (9/11/2021).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Otoritas pajak menyatakan telah mengidentifikasi sebanyak 635.000 transaksi dogecoin dari subjek pajak dalam negeri Denmark. Otoritas juga menegaskan pungutan PPh akan dikenakan saat pemilik uang kripto melakukan penjualan.

Untuk diketahui, pengumuman tersebut menindaklanjuti kenaikan tajam dogecoin pada tahun ini. Beban pajak akan berlaku umum, meskipun pemilik dogecoin tidak memiliki niat finansial saat membeli uang kripto pada 2014.

Badan Pajak memutuskan tidak perlu ada niat spekulatif saat individu membeli uang kripto alternatif seperti dogecoin. Sebab, wajib pajak juga bakal memperoleh tambahan penghasilan setelah dogecoin mendapatkan perhatian luas sehingga menyebabkan kenaikan harga.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

"Fakta bahwa pemilik melakukan pembelian bukan berdasarkan motif finansial tapi ada kemungkinan mendapatkan keuntungan dari penjualan. Hal tersebut harus dianggap telah melakukan pembelian aset dengan tujuan spekulatif," sebut Badan Pajak.

Otoritas menambahkan pungutan PPh atas transaksi dogecoin juga sebagai alat pengawasan pajak. Uang kripto tersebut tidak memiliki batas jumlah produksi dan hal tersebut membuka kemungkinan makin banyak wajib pajak yang memiliki dogecoin di masa depan.

"Tak ada batasan pasti jumlah dogecoin yang dapat diproduksi. Artinya jumlah koin dapat meningkat tanpa batas," jelas Badan Pajak seperti dilansir Tax Notes international. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi