DENMARK

Jual Dogecoin Kini Mulai Kena Pajak Penghasilan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 November 2021 | 11:30 WIB
Jual Dogecoin Kini Mulai Kena Pajak Penghasilan

Ilustrasi.

COPENHAGEN, DDTCNews - Otoritas pajak Denmark mulai mengenakan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi uang kripto alternatif seperti dogecoin.

Badan Pajak menyebutkan wajib pajak Denmark akan dikenakan PPh atas kepemilikan dogecoin sejak tahun fiskal 2014 dan dijual pada tahun ini. Otoritas menyebutkan ketentuan tersebut sejalan dengan rezim pajak atas uang kripto yang masuk kategori aset spekulatif.

"Seorang individu Denmark dikenakan PPh orang pribadi atas dogecoin yang diperoleh sejak 2014 dan dijual pada 2021," tulis keterangan Badan Pajak, dikutip pada Selasa (9/11/2021).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Otoritas pajak menyatakan telah mengidentifikasi sebanyak 635.000 transaksi dogecoin dari subjek pajak dalam negeri Denmark. Otoritas juga menegaskan pungutan PPh akan dikenakan saat pemilik uang kripto melakukan penjualan.

Untuk diketahui, pengumuman tersebut menindaklanjuti kenaikan tajam dogecoin pada tahun ini. Beban pajak akan berlaku umum, meskipun pemilik dogecoin tidak memiliki niat finansial saat membeli uang kripto pada 2014.

Badan Pajak memutuskan tidak perlu ada niat spekulatif saat individu membeli uang kripto alternatif seperti dogecoin. Sebab, wajib pajak juga bakal memperoleh tambahan penghasilan setelah dogecoin mendapatkan perhatian luas sehingga menyebabkan kenaikan harga.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Fakta bahwa pemilik melakukan pembelian bukan berdasarkan motif finansial tapi ada kemungkinan mendapatkan keuntungan dari penjualan. Hal tersebut harus dianggap telah melakukan pembelian aset dengan tujuan spekulatif," sebut Badan Pajak.

Otoritas menambahkan pungutan PPh atas transaksi dogecoin juga sebagai alat pengawasan pajak. Uang kripto tersebut tidak memiliki batas jumlah produksi dan hal tersebut membuka kemungkinan makin banyak wajib pajak yang memiliki dogecoin di masa depan.

"Tak ada batasan pasti jumlah dogecoin yang dapat diproduksi. Artinya jumlah koin dapat meningkat tanpa batas," jelas Badan Pajak seperti dilansir Tax Notes international. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan