Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
akhirnya stimulus relaksasi pajak akibat dampak Covid 19 yg ditunggu-tunggu sudah keluar melalui PMK No. 23/PMK.03/2020, insentif pajak yg didapat sangat menolong dunia industri mulai dari insentif PPh 21, PPh 22, PPh 25 dan percepatan restitusi pajak sesuai dg kriteria KLU atau Pengusaha KITE. #MariBicara