RAPBN 2022

Jokowi: Penerimaan Perpajakan RAPBN 2022 Ditargetkan Rp1.506,9 Triliun

Dian Kurniati | Senin, 16 Agustus 2021 | 12:06 WIB
Jokowi: Penerimaan Perpajakan RAPBN 2022 Ditargetkan Rp1.506,9 Triliun

Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato kenegaraan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/8/2021). ANTARA FOTO/Sopian/Pool/wpa/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan target pendapatan negara pada RAPBN 2022 senilai Rp1.840,7 triliun.

Jokowi mengatakan penerimaan negara tersebut mencakup sektor perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Menurutnya, pemerintah akan melanjutkan upaya optimalisasi penerimaan negara pada tahun depan.

"Mobilisasi pendapatan negara dilakukan dalam bentuk optimalisasi penerimaan pajak maupun reformasi pengelolaan PNBP," katanya dalam pidato Pengantar RAPBN 2022 beserta Nota Keuangannya, Senin (16/8/2021).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jokowi memerinci, penerimaan perpajakan pada 2022 ditargetkan Rp1.506,9 triliun, sedangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp333,2 triliun.

Jokowi mengatakan reformasi perpajakan akan terus berlanjut pada tahun depan untuk menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat. Reformasi tersebut mencakup perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan untuk meningkatkan rasio perpajakan.

Secara bersamaan, pemerintah berencana tetap akan memberikan insentif perpajakan secara lebih hati-hati. Dia berharap kebijakan pemberian insentif dapat efektif mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga:
Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

"Pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur diharapkan mampu mendorong percepatan pemulihan dan peningkatan daya saing investasi nasional serta memacu transformasi ekonomi," ujarnya.

Di sisi lain, Jokowi menyebut pemerintah juga telah menyiapkan langkah untuk mengoptimalkan PNBP dengan perbaikan proses perencanaan dan pelaporan PNBP melalui penggunaan teknologi informasi yang terintegrasi. Pemerintah juga akan melakukan penguatan tata kelola dan pengawasan PNBP.

Selain itu, ada upaya optimalisasi pengelolaan aset, intensifikasi penagihan dan penyelesaian piutang PNBP, serta peningkatan inovasi layanan dengan tetap menjaga kualitas dan keterjangkauan layanan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus