KEPALA KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS BUDI SUSANTO

'Jika Merasa Tak Adil, Mereka Cenderung Sembunyikan Harta'

Redaksi DDTCNews | Minggu, 20 Maret 2022 | 12:00 WIB
'Jika Merasa Tak Adil, Mereka Cenderung Sembunyikan Harta'

PEMULIHAN ekonomi nasional membawa dampak positif terhadap penerimaan pajak. Dampak positif ini juga dialami Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Khusus. Sepanjang 2021, kanwil berhasil mengumpulkan penerimaan pajak hingga Rp184,2 triliun, tumbuh 24,3% (year on year/yoy).

Pencapaian tersebut bahkan mencapai 107,49% dari target yang telah ditetapkan senilai Rp148,34 triliun. Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Budi Susanto mengatakan penerimaan pajak dari 9 kantor pelayanan pajak (KPP) di lingkup kanwilnya terpantau tumbuh positif.

Dengan perbaikan kinerja dan pemulihan ekonomi yang sedang berlanjut, Budi optimistis target penerimaan pajak 2022 senilai Rp183,7 triliun bisa tercapai. DDTCNews berkesempatan mewawancarai Budi Susanto. Berikut petikannya:

Berapa jumlah wajib pajak terdaftar di Kanwil DJP Jakarta Khusus?Kalau di kami sangat banyak. Total bisa sampai 20.000-an wajib pajak untuk 9 KPP. Hanya, saya berbeda dengan kanwil lain. Kalau kanwil lain ada ekstensifikasi wajib pajak, ada jumlah wajib pajak yang bisa ditambah. Kalau kami enggak. 

Sudah dibatasi [wajib pajak untuk] 9 KPP sekian. Boleh berubah itu dengan peraturan keputusan dirjen pajak. Kalau ada misalnya yang PMA diubah atau ditambah di Karawang, mereka akan daftar di sana. Kapan mereka masuk akan sesuai dengan keputusan dirjen pajak. Persentase terbanyak orang pribadi.

Bagaimana tingkat kepatuhan wajib pajak di kanwil?
Mungkin saya akan flash back dulu. Saya masuk Kanwil DJP Jakarta Khusus pertama kali Juni 2019. Dulu pernah juga di sekitar 2009-2010, saya di Kanwil DJP Jakarta Khusus sebagai eselon III.

Permasalahannya begini, wajib pajak kami itu di 9 KPP, yaitu 6 KPP penanaman modal asing, 1 KPP migas, 1 KPP badan dan orang asing (badora), dan 1 KPP untuk perusahan masuk bursa. Kalau kepatuhan, insyaallah semua patuh.

Namun, permasalahannya adalah waktu saya masuk 2019, Kanwil DJP Jakarta Khusus mungkin tidak terlalu sehat. Ini baik dari struktur penerimaan maupun struktur pelayanan. Tidak sehatnya karena trust kurang. Ada isu ketidakadilan dan objektivitas dari pegawai kita.

Tidak adil kenapa? Karena target kita kedua terbesar se-Indonesia. Sementara itu, wajib pajak Kanwil DJP Jakarta Khusus terbatas. Teman-teman lebih cenderung mencari penerimaan semaksimal mungkin sehingga agak menyepelekan, mengabaikan unsur keadilan, pelayanan, kepercayaan.

Dari sudut wajib pajak, saya sangat percaya mereka akan meningkatkan kepatuhannya, baik itu dari formal dan material, sepanjang kita bisa memberikan rasa percaya dan keadilan. 

Bagaimana membenahi permasalahan tersebut?
Saya dulu ditanya ibu menteri [Menteri Keuangan Keuangan Sri Mulyani] soal program saya waktu masuk di Kanwil DJP Jakarta Khusus. Waktu itu, saya baru berjalan 2 bulan-3 bulan dan saya menyampaikan langsung buat 5 program, yaitu membersihkan, meluruskan, menyehatkan, menyolidkan, dan menguatkan.

Kalau diperinci satu-satu, membersihkan kenapa? Waktu saya masuk Kanwil Khusus, kepala kanwilnya kosong 3 bulanan. Di sana ternyata ada masalah integritas. Ada salah satu KPP kita, integritasnya terganggu karena ada fraud dan itu yang menangani pihak aparat.

Meluruskan adalah waktu masih ramai dengan 01-02 [pemilihan presiden]. Pegawai kalau tidak dijaga, ada yang ke 01-02. Nah, ini saya mau mereka harus berjalan bersama-sama.

Lalu, menyehatkan dari sudut penerimaan. Teman-teman pemeriksaan itu lebih cenderung dianggap arogan dan sewenang-wenang, sehingga menjadi tidak sehat. Alhasil, proses selanjutnya setelah pemeriksaan, mereka akan keberatan.

Di keberatan, mungkin kami juga tidak objektif atau kurang objektif. Ini menyebabkan wajib pajak merasa tidak adil, sehingga sampai ke pengadilan. Ketika sampai pengadilan [wajib pajak] menang, kami nombok. Kami harus bayar imbalan bunga.

Waktu saya ditanya ibu menteri kalau saya jualan bakso modal Rp1.000 terima duit Rp500, mangkoknya pecah, jadi rugi bandar. Maka ini harus disehatkan.

Selanjutnya, menyolidkan. Tugas kami sebagai aparatur sipil negara (ASN) adalah meningkatkan penerimaan, membimbing, dan melayani. Itu jangan terpisah terkotak-kotak. 

Setelah itu, menguatkan. Kalau kami sudah solid maka kami menguatkan. Jika otoritas kita bentuknya kuat maka komitmennya kuat, keluarganya kuat, dan qolbu-nya kuat.

Ini adalah hal-hal yang diimplementasikan dari nilai-nilai Kementerian Keuangan. Ada profesional, integritas, sinergi, pelayanan, dan kesempurnaan. Nah itu implementasinya. Jadi, lima itu.

Bagaimana hasilnya?
Pada 2019 [adalah] bagaimana saya harus menyembuhkan penyakitnya dulu. Pada 2020, sudah agak membaik meski ada pandemi. Pada 2021, Kanwil DJP Jakarta Khusus masih sehat, meskipun pandemi. Ibu menteri juga mengapresiasi perubahan yang sangat cepat itu. Sementara itu, temen-teman di KPP bisa menikmati kebanggaan pada 2021 karena bisa mengukir prestasi.

KPP mana yang tingkat kepatuhannya paling sulit ditingkatkan?
Wajib pajak badan dan orang asing (badora). Kami itu sempat mengalami pada 2019, wajib pajaknya sangat banyak. Hanya saja tidak patuh karena mereka orang-orang asing yang nyampe di sini buat NPWP, tetapi tiba-tiba balik kembali. Nah kami masih kejar itu SPT-nya. Sementara mereka, tidak balik-balik lagi ke Indonesia. Ini masalah dari sudut kepatuhan formalnya.

Namun dari sudut kepatuhan material, menurut saya yang sangat mendasar adalah fairness, keadilan, dan kepercayaan. Sebab, jika mereka merasa tidak adil dan tidak percaya, mereka cenderung menyembunyikan atau tidak melaporkan harta yang sebenarnya. Saya tidak mengatakan sudah 100%. Namun, paling tidak, sudah sangat membaik kepatuhannya ketimbang sebelumnya.

Apakah ada bantuan data dan informasi dari yurisdiksi partisipan?
Jika berbicara ke yurisdiksi antara negara, mungkin lebih cenderung ke kepatuhan materielnya. Kami banyak diskusi dengan asosiasi-asosiasi atau kedutaan besar. Kami mengatakan perusahaan-perusahaan ini akan jadi fokus kami segalanya.

Catatannya adalah kepatuhan material. Kalau dulu, mereka tidak merasa trust, mereka cenderung menyembunyikan. Namun kalau sekarang, menurut mereka sudah berubah banyak. Sudah hampir 100%, jumlah penerimaannya besar.

Sementara kami di DJP sudah memiliki sistem. Kami sangat tahu jika wajib pajak ini sudah ke kembali ke negara asalnya. Hanya kesulitan kami saat itu, tidak berani memastikan secara sistem wajib pajak ini sudah benar-benar tidak ada.

Kenapa? Karena ada aturan bahwa jumlah wajib pajak itu dihitung pada saat awal tahun. Sementara itu, bisa jadi di pertengahan tahun sudah keluar. Untuk itu, kami harus berani menonaktifkan atau mencabut NPWP-nya.

Seperti apa dampak dari tren kenaikan harga minyak terhadap kinerja kanwil?
Dari 2019, Kanwil Khusus agak dimanjakan. Saat migas harganya bagus maka nonmigasnya turun. Misal, penerimaan kami total Rp1000, migasnya Rp400, nonmigasnya Rp600. Apabila harga migas bagus maka setoran migas ini bisa melewati Rp600. Nah, nonmigasnya jadi kecil.

Nah, teman-teman ada di posisi nyaman. Waktu saya masuk, saya ubah. Saya selalu membedakan antara migas dan nonmigas.

Saya harus liat kalau setoran migas bagus maka nonmigasnya tetap harus digenjot. Jangan ditinggalkan. Pada 2021 adalah saat migas mulai beranjak bagus. Harganya pun dunia makin naik pada tahun ini. Harganya mungkin bisa tembus US$120-nan lebih per barel.

Pada 2021, saya ditanya ibu menteri soal apakah target Kanwil Khusus yang tercapai karena harga komoditas migasnya bagus? Saya jawab tidak. Sebab, penerimaan nonmigas di atas 100% pencapaiannya. Itu bisa ditunjukkan dengan data.

Tahun lalu, setoran nonmigas itu pertumbuhannya 104%, surplus. Jadi, ada effort, ada kerja di luar migas. Sektor usaha dengan penerimaan nonmigas yang tumbuh itu ada banyak, seperti di sektor perdagangan, otomotif, industri baja dan besi, dan kain.

Selama pandemi, sektor kimia dan obat-obatan juga meningkat. Namun, yang menarik adalah yang di luar kimia, seperti perdagangan yang lain. Contoh, otomotif itu naik juga disokong dampak insentif PPnBM, sehingga produksi meningkat. Ini terlihat.

Pada akhirnya, multiplier effect dari insentif yang diberikan pemerintah juga meningkatkan penerimaan pajak.

Berapa target target penerimaan pajak kanwil pada tahun ini?
Kalau kita lihat, dari realisasi ke target maka terlihat target kami turun. Yang turun itu targetnya migas, sekitar 25% dari total target. Sementara itu, yang lain, targetnya naik dari realisasi. Yang nonmigas itu ditargetkan naik 7%-8% dari realisasi tahun lalu.

Bagaimana realisasinya hingga saat ini?
Dari target Rp183 triliun, kami optimistis bisa mengulang kesuksesan 2021. Sampai awal Maret, sudah 25%-26%. Untuk penerimaan nonmigas saja sudah tumbuh sekitar 20%. Secara total, pertumbuhan kita, baik nonmigas dan migas, sudah sampai 42%.

Bagaimana progres pelaporan SPT Tahunan?
Sesuatu yang membanggakan. Dulu, Kanwil Khusus itu tidak pernah tercapai. Formalnya saja belum tercapai. Namun, pada 2021 ini sudah tercapai. Kami rangking 1 secara nasional. Persentase tingkat kepatuhan formal di kami sudah hampir 110%.

Bagaimana dengan program pengungkapan sukarela (PPS)?
Di Kanwil Khusus, PPS itu tidak akan signifikan, baik secara wajib pajak ataupun secara rupiah. Kami kebanyakan wajib pajak badan. Kalaupun ada orang pribadi, orang-orang asing, yang tidak mungkin melakukan hal itu.

Meski demikian, kami ikut menyosialisasikan ke wajib pajak lainnya. Kami jadwalkan seminggu sekali paling tidak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak