PMK 168/2023

Jenis-Jenis Imbalan untuk Peserta Kegiatan yang Dipotong PPh Pasal 21

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Juni 2024 | 18:30 WIB
Jenis-Jenis Imbalan untuk Peserta Kegiatan yang Dipotong PPh Pasal 21

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 168/2023 mengatur pengenaan pemotongan PPh Pasal 21 atas imbalan yang diterima peserta kegiatan.

Merujuk pada Pasal 1 nomor 14 PMK 168/2023, peserta kegiatan adalah orang pribadi yang menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, selain yang diterima pegawai tetap dari pemberi kerja.

“Imbalan kepada peserta kegiatan bisa berupa: uang saku; uang representasi; uang rapat; honorarium; hadiah atau penghargaan; dan imbalan sejenis,” bunyi penggalan Pasal 5 ayat (1) huruf F PMK 168/2023, dikutip pada Jumat (7/6/2024).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sementara itu, peserta kegiatan yang dimaksud meliputi peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olahraga, keagamaan, kesenian, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan perlombaan lainnya.

Kemudian, peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, kunjungan kerja, seminar, lokakarya, atau pertunjukan, atau kegiatan tertentu lainnya; peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu; atau peserta pendidikan, pelatihan, dan magang.

Lebih lanjut, dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 untuk peserta kegiatan yaitu sebesar jumlah penghasilan bruto yang pembayarannya bersifat utuh dan tidak dipecah.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

PPh Pasal 21 yang wajib dipotong bagi peserta kegiatan dihitung menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh dikalikan dengan dasar pengenaan dan pemotongan.

Berdasarkan lampiran PMK 168/2023, terdapat 2 poin petunjuk umum penghitungan PPh Pasal 21 untuk peserta kegiatan.

Pertama, besarnya PPh Pasal 21 terutang dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dikalikan dengan jumlah bruto penghasilan. Jumlah bruto penghasilan yang dimaksud diterima atau diperoleh peserta kegiatan dalam 1 masa pajak atau pada saat terutangnya penghasilan.

Kedua, jika peserta kegiatan merupakan pegawai tetap dari pemberi penghasilan maka pengenaan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima sebagai peserta kegiatan digabungkan dengan penghasilan sebagai pegawai tetap. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen