UNIVERSITAS INDONESIA

Jelaskan Soal Integritas, Sri Mulyani Ambil Isu Penurunan Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Mei 2019 | 10:11 WIB
Jelaskan Soal Integritas, Sri Mulyani Ambil Isu Penurunan Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam kuliah umum Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) bertajuk ‘Teori Kebijakan Fiskal dan Implementasinya di Indonesia’ di Auditorium FEB UI, Depok, Rabu (8/5/2019). (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kebijakan publik merupakan buah dari proses politik. Namun, hal ini seharusnya tidak membuat para pemangku kebijakan harus berkompromi dan mengorbankan integritas dan kredibilitasnya.

Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam kuliah umum Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) bertajuk ‘Teori Kebijakan Fiskal dan Implementasinya di Indonesia’ di Auditorium FEB UI, Depok, Rabu (8/5/2019).

Menurutnya, banyaknya pihak yang berkepentingan atas suatu kebijakan sering membuat ada pertentangan. Hal ini membuat proses penyusunan kebijakan merupakan proses negosiasi yang saling memengaruhi, bahkan terkadang terjadi trade-off.

Baca Juga:
Restitusi Pajak Sepanjang 2024 Capai Rp265 Triliun

“Karena dia political maka banyak proses interests. Kalau kelompok industri ingin pajak turun, kalau orang miskin ingin pajak naik biar dia bisa dapat manfaat. Semuanya punya interest dan bermuara di APBN,” ujarnya memberikan contoh, seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu.

Dari contoh tersebut, sambungnya, isu kenaikan atau penurunan pajak bisa dilihat dari persepsi yang berbeda dua stakeholder.Dalam kondisi ini, menurutnya, pembuat kebijakan tidak boleh mengorbankan integritas dan kredibilitas.

Menurutnya, salah satu seni dalam penyusunan kebijakan adalah saat otoritas masih bisa mengatur kebijakan fiskal secara penuh dengan kredibilitas dan integritas yang terjaga. Realitas yang tidak mudah, lanjut Sri Mulyani, tidak bisa menjadi alasan untuk tidak mendesain APBN yang terbaik.

Baca Juga:
PPN 12% untuk Barang Mewah, Tambahan Penerimaan Mentok Rp3,5 Triliun

Fiscal policy is heavy political. Meskipun ada teknokratnya, Menteri Keuangannya dianggap ada teknokratnya tapi dia [kebijakan]nature-nya atau karakternya sangat political,” imbuhnya.

Bagaimanapun, proses politik yang harus dilalui. Hal ini dilakukan dengan mempresentasikan di kabinet dan memberi argumen yang logis dan membahasnya dengan DPR. Setelah itu, kebijakan dijalankan dan diberitahukan kepada masyarakat dan pasar karena semua itu adalah konstituen atau stakeholders. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Januari 2025 | 17:00 WIB KINERJA APBN 2024

Restitusi Pajak Sepanjang 2024 Capai Rp265 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% untuk Barang Mewah, Tambahan Penerimaan Mentok Rp3,5 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal DPP 11/12 Harga Jual, Sri Mulyani: Tak Ideal Tapi Harus Diambil

Senin, 06 Januari 2025 | 12:33 WIB KINERJA APBN 2024

Shortfall, Penerimaan Kepabeanan dan Cukai 2024 93,5% dari Target

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Januari 2025 | 20:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Bagaimana Cara Membuat Faktur Pajak dengan DPP Nilai Lain di Coretax?

Senin, 06 Januari 2025 | 19:03 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Mengidentifikasi 5 Sumber Kebocoran Pajak, Apa Saja?

Senin, 06 Januari 2025 | 18:30 WIB BELANJA PEMERINTAH

Pangkas Perdin hingga Paket Meeting, Pemerintah Hemat Rp3,6 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 18:00 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Agen Fasilitas Kepabeanan di Ditjen Bea dan Cukai?

Senin, 06 Januari 2025 | 17:00 WIB KINERJA APBN 2024

Restitusi Pajak Sepanjang 2024 Capai Rp265 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 16:31 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Webinar Pajak 2025: Panduan Lengkap Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi

Senin, 06 Januari 2025 | 15:45 WIB CORETAX SYSTEM

WP Terkendala saat Pakai Coretax, Ditjen Pajak Lebarkan Bandwidth

Senin, 06 Januari 2025 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% untuk Barang Mewah, Tambahan Penerimaan Mentok Rp3,5 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Batal! DJP Tegaskan Pelanggan Listrik 3.500-6.600 VA Tetap Bebas PPN