AMERIKA SERIKAT

Jelang Pilpres, Biden Bakal Kurangi Insentif Pajak untuk Orang Kaya

Muhamad Wildan | Senin, 29 Januari 2024 | 10:00 WIB
Jelang Pilpres, Biden Bakal Kurangi Insentif Pajak untuk Orang Kaya

Presiden AS Joe Biden. (foto: Antara)

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Menteri Keuangan AS Janet Yellen menyatakan pemerintahan Presiden AS Joe Biden pada periode kedua bakal berfokus pada agenda keadilan pajak.

Yellen mengatakan Biden akan fokus mengurangi insentif pajak bagi wajib pajak kaya dan korporasi. Presiden berkomitmen untuk tidak memperpanjang fasilitas-fasilitas yang masa berlakunya akan habis pada tahun depan.

"Biden akan memastikan pemotongan bagi perusahaan dalam Tax Cuts and Jobs Act (TCJA) tidak akan diperpanjang. Kami juga tidak akan bernegosiasi soal keringanan pajak baru dengan orang-orang terkaya AS," kata Yellen dikutip dari finance.yahoo.com, Senin (29/1/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Perlu diketahui, sebagian besar pemangkasan pajak dalam TCJA bersifat permanen. Namun demikian, fasilitas-fasilitas tertentu seperti pass-through business deduction sebesar 20% akan habis masa berlakunya pada 2025.

Selain itu, tarif tertinggi pajak penghasilan (PPh) orang pribadi juga akan dinaikkan dari 37% menjadi 39,6% mulai 2025. Tarif 39,6% ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan kena pajak di atas US$578.125 per tahun.

Lalu, Biden juga akan mempertahankan kebijakan insentif pajak bagi wajib pajak dengan penghasilan di bawah US$400.000 per tahun. Kebijakan ini sesungguhnya merupakan kebijakan peninggalan Donald Trump sebagaimana termuat dalam TCJA.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Tak hanya itu, lanjut Yellen, presiden akan terus menambah anggaran belanja bagi Internal Revenue Service (IRS) sesuai dengan yang dimuat dalam Inflation Reduction Act (IRA).

Merujuk pada IRA, pemerintah bakal menganggarkan belanja senilai US$80 miliar untuk 10 tahun ke depan guna mendukung modernisasi IRS serta peningkatan pengawasan atas wajib pajak kaya dan perusahaan multinasional.

Tambahan penerimaan pajak yang terkumpul bakal digunakan untuk mendukung program pendidikan anak usia dini dan kebijakan-kebijakan yang berfungsi untuk meningkatkan partisipasi angkatan kerja perempuan.

Di sisi lain, AS akan menggelar pemilihan presiden pada 5 November 2024. Dalam pilpres kali ini, Biden bakal kembali berebut suara melawan Trump. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja