AMERIKA SERIKAT

Jelang Pilpres, Biden Bakal Kurangi Insentif Pajak untuk Orang Kaya

Muhamad Wildan | Senin, 29 Januari 2024 | 10:00 WIB
Jelang Pilpres, Biden Bakal Kurangi Insentif Pajak untuk Orang Kaya

Presiden AS Joe Biden. (foto: Antara)

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Menteri Keuangan AS Janet Yellen menyatakan pemerintahan Presiden AS Joe Biden pada periode kedua bakal berfokus pada agenda keadilan pajak.

Yellen mengatakan Biden akan fokus mengurangi insentif pajak bagi wajib pajak kaya dan korporasi. Presiden berkomitmen untuk tidak memperpanjang fasilitas-fasilitas yang masa berlakunya akan habis pada tahun depan.

"Biden akan memastikan pemotongan bagi perusahaan dalam Tax Cuts and Jobs Act (TCJA) tidak akan diperpanjang. Kami juga tidak akan bernegosiasi soal keringanan pajak baru dengan orang-orang terkaya AS," kata Yellen dikutip dari finance.yahoo.com, Senin (29/1/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Perlu diketahui, sebagian besar pemangkasan pajak dalam TCJA bersifat permanen. Namun demikian, fasilitas-fasilitas tertentu seperti pass-through business deduction sebesar 20% akan habis masa berlakunya pada 2025.

Selain itu, tarif tertinggi pajak penghasilan (PPh) orang pribadi juga akan dinaikkan dari 37% menjadi 39,6% mulai 2025. Tarif 39,6% ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan kena pajak di atas US$578.125 per tahun.

Lalu, Biden juga akan mempertahankan kebijakan insentif pajak bagi wajib pajak dengan penghasilan di bawah US$400.000 per tahun. Kebijakan ini sesungguhnya merupakan kebijakan peninggalan Donald Trump sebagaimana termuat dalam TCJA.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Tak hanya itu, lanjut Yellen, presiden akan terus menambah anggaran belanja bagi Internal Revenue Service (IRS) sesuai dengan yang dimuat dalam Inflation Reduction Act (IRA).

Merujuk pada IRA, pemerintah bakal menganggarkan belanja senilai US$80 miliar untuk 10 tahun ke depan guna mendukung modernisasi IRS serta peningkatan pengawasan atas wajib pajak kaya dan perusahaan multinasional.

Tambahan penerimaan pajak yang terkumpul bakal digunakan untuk mendukung program pendidikan anak usia dini dan kebijakan-kebijakan yang berfungsi untuk meningkatkan partisipasi angkatan kerja perempuan.

Di sisi lain, AS akan menggelar pemilihan presiden pada 5 November 2024. Dalam pilpres kali ini, Biden bakal kembali berebut suara melawan Trump. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra