PENGADILAN PAJAK

Jelang Penyatuan Atap Pengadilan Pajak, Lokasi Sidang Bakal Ditambah

Muhamad Wildan | Rabu, 04 September 2024 | 16:00 WIB
Jelang Penyatuan Atap Pengadilan Pajak, Lokasi Sidang Bakal Ditambah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan membuka ruang bagi Pengadilan Pajak untuk menyelenggarakan persidangan di banyak daerah, bukan hanya di ibu kota. Kebijakan ini merupakan bagian dari transisi menuju penyatuan atap Pengadilan Pajak di Mahkamah Agung.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan penambahan lokasi sidang diperlukan untuk mendekatkan pelayanan Pengadilan Pajak dengan para pemohon banding selaku pengguna layanan.

"Kami usahakan ada di Medan, di Surabaya. Ini untuk mendekatkan kepada klien. Kami menyiapkan titik-titik di mana nanti kalau memang masih diperlukan penjelasan lanjutan itu tidak harus ke Jakarta," katanya, Rabu (4/9/2024).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Meski demikian, lanjut Heru, rencana penambahan lokasi sidang masih akan dikoordinasikan oleh tim transisi Setjen Kemenkeu bersama Mahkamah Agung (MA).

"Koordinasi dengan MA jalan terus, timnya sedang rapat terus," ujar Heru.

Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU 14/2002, Pengadilan Pajak menyelenggarakan sidang di tempat kedudukan, yakni di ibu kota negara. Sidang di luar tempat kedudukan dilakukan bila dipandang perlu oleh ketua Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

"Pada hakikatnya tempat sidang Pengadilan Pajak dilakukan di tempat kedudukannya. Namun, dengan pertimbangan untuk memperlancar dan mempercepat penanganan sengketa pajak, tempat sidang dapat dilakukan di tempat lain," bunyi ayat penjelas dari Pasal 4 ayat (1) UU 14/2002.

Saat ini, Pengadilan Pajak menyelenggarakan sidang di Jakarta dan 2 kota lainnya, yaitu Yogyakarta dan Surabaya.

Sebagai informasi, MK melalui Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 telah mengalihkan kewenangan pembinaan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan pada Pengadilan Pajak dari Kemenkeu ke MA.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Melalui putusan tersebut, Kemenkeu diwajibkan untuk mengalihkan seluruh kewenangan tersebut paling lambat pada 31 Desember 2026.

Dalam putusannya, MK menyatakan frasa 'Departemen Keuangan' pada Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menjadi 'MA yang secara bertahap dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2026'.

Dengan demikian, Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak selengkapnya berbunyi: 'Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh MA yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026.' (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax