SKOTLANDIA

Jelang Pemilu, Partai Ini Dorong Penerapan Pajak Kekayaan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 April 2021 | 14:30 WIB
Jelang Pemilu, Partai Ini Dorong Penerapan Pajak Kekayaan

Ilustrasi.

EDINBURGH, DDTCNews – Partai Hijau Skotlandia/The Greens menerbitkan manifesto politik yang berisikan proposal penerapan pajak kekayaan dan memungut pajak lebih besar kepada perusahaan-perusahaan tertentu.

Wakil Ketua The Greens Patrick Harvie mengatakan manifesto politik dirilis menjelang pemilihan umum anggota parlemen atau Holyrood. Platform politik tersebut beriskan keinginan adanya perubahan kebijakan pajak di Skotlandia.

Dua usulan kebijakan pajak yang tercantum dalam manifesto tersebut adalah memperkenalkan pajak kekayaan dan menambah beban PPh bagi perusahaan yang mendapatkan limpahan keuntungan pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

"Pajak kekayaan hanya berlaku untuk 10% orang terkaya dalam struktur masyarakat," katanya, dikutip Kamis (15/4/2021).

Partai, lanjut Harvie, mengusulkan penerapan pajak kekayaan dengan tarif sebesar 1%. Beban pajak orang kaya tersebut berlaku atas kepemilikan aset seperti tanah, properti dan aset keuangan yang nilainya lebih dari £1 juta atau setara dengan Rp20,1 miliar.

Sementara itu, kenaikan tarif PPh badan dikenakan kepada perusahaan yang mencetak untung pada masa pandemi. Pelaku usaha ritel online dan jaringan supermarket merupakan segelintir sektor bisnis yang mampu meraih keuntungan pada masa krisis Covid-19.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

"Pajak kekayaan menjadi kebutuhan yang mendesak. Pajak baru ini menjadi penting untuk mendanai aspirasi kami membangun layanan publik yang kuat dan membangun Skotlandia yang lebih setara," tutur Harvie.

Seperti dilansir heraldscotland.com, manifesto politik The Greens menyedot kebutuhan anggaran negara sebesar £3,2 miliar. Partai ingin memakai anggaran negara untuk meningkatkan infrastruktur transportasi umum dan menciptakan 16.000 lapangan pekerjaan baru. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?