CHINA

Jaga Ekonomi, China Bakal Realisasikan Restitusi PPN Rp3.377 Triliun

Vallencia | Kamis, 24 Maret 2022 | 16:00 WIB
Jaga Ekonomi, China Bakal Realisasikan Restitusi PPN Rp3.377 Triliun

Ilustrasi.

ACCRA, DDTCNews – Guna menstabilkan kondisi ekonomi, Pemerintah China akan memberikan insentif berupa pengembalian kredit pajak pertambahan nilai (PPN) senilai CNY1,5 triliun atau setara dengan Rp3.377,51 triliun.

Perdana Menteri Li Ke Qiang mengatakan langkah tersebut diambil pemerintah guna memberikan fondasi yang kuat sehingga operasional pelaku usaha dapat berjalan stabil dan kondisi lapangan kerja tetap terjaga.

“Dalam situasi saat ini, pengembalian kelebihan kredit PPN masukan ke usaha mikro dan kecil dan ke manufaktur dan industri utama lainnya sangat penting untuk memastikan pertumbuhan yang stabil saat ini,” ujarnya, Kamis (24/3/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Seperti dilansir hellenicshippingnews.com, pengembalian dana kredit PPN akan mendorong arus kas langsung ke perusahaan. Untuk itu, instrumen ini dapat digunakan untuk mendukung bisnis secara langsung, cepat, dan efisien.

Pengembalian kredit PPN akan diberikan untuk usaha mikro dan kecil (UMK) dan usaha rumah tangga yang membayar PPN umum di semua sektor. Rencananya, kredit PPN yang terutang akan dikembalikan sekaligus pada akhir Juni 2022.

Bagi usaha mikro, pengembalian kredit PPN akan selesai pada April 2022. Sementara itu, bagi usaha kecil akan berlangsung pada Mei dan Juni 2022. Kredit yang baru ditambahkan akan dikembalikan sepenuhnya setiap bulan mulai dari 1 April 2022.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Namun, kredit yang baru ditambahkan akan dikembalikan sepanjang memenuhi 2 persyaratan umum. Pertama, kredit PPN yang baru ditambahkan harus di atas 0 selama 6 bulan berturut-turut. Kedua, kredit yang baru ditambahkan untuk bulan terakhir tidak boleh kurang dari CNY500.000.

Kredit PPN dari perusahaan di bidang manufaktur, penelitian dan layanan teknis, listrik, pemanas, produksi serta pasokan gas dan air, perangkat lunak dan layanan teknologi informasi, perlindungan ekologis dan tata kelola lingkungan, layanan transportasi, penyimpanan, serta pos juga akan dikembalikan sepenuhnya.

Proses pengembalian kredit PPN atas industri tersebut akan dimulai pada 1 Juli 2022 dan berakhir pada akhir tahun. Kredit yang baru ditambahkan juga akan dikembalikan sepenuhnya setiap bulan mulai dari 1 April. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?