CHINA

Jaga Ekonomi, China Bakal Realisasikan Restitusi PPN Rp3.377 Triliun

Vallencia | Kamis, 24 Maret 2022 | 16:00 WIB
Jaga Ekonomi, China Bakal Realisasikan Restitusi PPN Rp3.377 Triliun

Ilustrasi.

ACCRA, DDTCNews – Guna menstabilkan kondisi ekonomi, Pemerintah China akan memberikan insentif berupa pengembalian kredit pajak pertambahan nilai (PPN) senilai CNY1,5 triliun atau setara dengan Rp3.377,51 triliun.

Perdana Menteri Li Ke Qiang mengatakan langkah tersebut diambil pemerintah guna memberikan fondasi yang kuat sehingga operasional pelaku usaha dapat berjalan stabil dan kondisi lapangan kerja tetap terjaga.

“Dalam situasi saat ini, pengembalian kelebihan kredit PPN masukan ke usaha mikro dan kecil dan ke manufaktur dan industri utama lainnya sangat penting untuk memastikan pertumbuhan yang stabil saat ini,” ujarnya, Kamis (24/3/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Seperti dilansir hellenicshippingnews.com, pengembalian dana kredit PPN akan mendorong arus kas langsung ke perusahaan. Untuk itu, instrumen ini dapat digunakan untuk mendukung bisnis secara langsung, cepat, dan efisien.

Pengembalian kredit PPN akan diberikan untuk usaha mikro dan kecil (UMK) dan usaha rumah tangga yang membayar PPN umum di semua sektor. Rencananya, kredit PPN yang terutang akan dikembalikan sekaligus pada akhir Juni 2022.

Bagi usaha mikro, pengembalian kredit PPN akan selesai pada April 2022. Sementara itu, bagi usaha kecil akan berlangsung pada Mei dan Juni 2022. Kredit yang baru ditambahkan akan dikembalikan sepenuhnya setiap bulan mulai dari 1 April 2022.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Namun, kredit yang baru ditambahkan akan dikembalikan sepanjang memenuhi 2 persyaratan umum. Pertama, kredit PPN yang baru ditambahkan harus di atas 0 selama 6 bulan berturut-turut. Kedua, kredit yang baru ditambahkan untuk bulan terakhir tidak boleh kurang dari CNY500.000.

Kredit PPN dari perusahaan di bidang manufaktur, penelitian dan layanan teknis, listrik, pemanas, produksi serta pasokan gas dan air, perangkat lunak dan layanan teknologi informasi, perlindungan ekologis dan tata kelola lingkungan, layanan transportasi, penyimpanan, serta pos juga akan dikembalikan sepenuhnya.

Proses pengembalian kredit PPN atas industri tersebut akan dimulai pada 1 Juli 2022 dan berakhir pada akhir tahun. Kredit yang baru ditambahkan juga akan dikembalikan sepenuhnya setiap bulan mulai dari 1 April. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN