THAILAND

Jaga Daya Beli, Thailand Tunda Kenaikan Tarif Cukai Minuman Berpemanis

Dian Kurniati | Minggu, 25 September 2022 | 07:00 WIB
Jaga Daya Beli, Thailand Tunda Kenaikan Tarif Cukai Minuman Berpemanis

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand memutuskan untuk menunda kenaikan fase ketiga cukai minuman berpemanis hingga tahun depan.

Menteri Keuangan Arkhom Termpittayapaisith mengatakan kenaikan tarif cukai minuman berpemanis ditunda dari awalnya 1 Oktober 2022 menjadi 31 Maret 2023. Menurutnya, hal itu dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat.

"Kalau tidak dilakukan, produsen akan memberikan beban cukai yang lebih besar kepada konsumen," katanya, dikutip pada Minggu (25/9/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Arkhom menuturkan penundaan kenaikan tarif cukai minuman berpemanis telah disepakati dalam sidang kabinet. Penundaan itu juga akan memberikan lebih banyak waktu bagi industri minuman untuk bersiap mengenakan tarif cukai yang baru.

Sebagai informasi, Ditjen Bea dan Cukai mulai memungut cukai minuman manis pada 2017 untuk menekan kandungan gula pada minuman kemasan. Tarif cukai pun direncanakan meningkat secara bertahap.

Tahap pertama tarif cukai minuman berpemanis dimulai pada 16 September 2017 sampai dengan 30 September 2019. Kemudian pada tahap kedua, berlaku mulai 1 Oktober 2019 hingga 30 September 2021.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Untuk kenaikan tarif cukai tahap ketiga, semula dijadwalkan dimulai pada 1 Oktober 2021 hingga 30 September 2023, tetapi diundur setahun karena mempertimbangkan akselerasi pemulihan ekonomi.

Dalam perkembangannya, rencana kenaikan tarif cukai minuman berpemanis tersebut kembali ditunda menyusul adanya ancaman lonjakan inflasi yang dapat berdampak terhadap daya beli masyarakat.

"Dalam situasi ekonomi saat ini, jika pemerintah menaikkan cukai sesuai jadwal, mungkin ada banyak orang yang terdampak langsung," ujar Arkhom seperti dilansir pattayamail.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?