THAILAND

Jaga Daya Beli, Thailand Tunda Kenaikan Tarif Cukai Minuman Berpemanis

Dian Kurniati | Minggu, 25 September 2022 | 07:00 WIB
Jaga Daya Beli, Thailand Tunda Kenaikan Tarif Cukai Minuman Berpemanis

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand memutuskan untuk menunda kenaikan fase ketiga cukai minuman berpemanis hingga tahun depan.

Menteri Keuangan Arkhom Termpittayapaisith mengatakan kenaikan tarif cukai minuman berpemanis ditunda dari awalnya 1 Oktober 2022 menjadi 31 Maret 2023. Menurutnya, hal itu dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat.

"Kalau tidak dilakukan, produsen akan memberikan beban cukai yang lebih besar kepada konsumen," katanya, dikutip pada Minggu (25/9/2022).

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Arkhom menuturkan penundaan kenaikan tarif cukai minuman berpemanis telah disepakati dalam sidang kabinet. Penundaan itu juga akan memberikan lebih banyak waktu bagi industri minuman untuk bersiap mengenakan tarif cukai yang baru.

Sebagai informasi, Ditjen Bea dan Cukai mulai memungut cukai minuman manis pada 2017 untuk menekan kandungan gula pada minuman kemasan. Tarif cukai pun direncanakan meningkat secara bertahap.

Tahap pertama tarif cukai minuman berpemanis dimulai pada 16 September 2017 sampai dengan 30 September 2019. Kemudian pada tahap kedua, berlaku mulai 1 Oktober 2019 hingga 30 September 2021.

Baca Juga:
Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Untuk kenaikan tarif cukai tahap ketiga, semula dijadwalkan dimulai pada 1 Oktober 2021 hingga 30 September 2023, tetapi diundur setahun karena mempertimbangkan akselerasi pemulihan ekonomi.

Dalam perkembangannya, rencana kenaikan tarif cukai minuman berpemanis tersebut kembali ditunda menyusul adanya ancaman lonjakan inflasi yang dapat berdampak terhadap daya beli masyarakat.

"Dalam situasi ekonomi saat ini, jika pemerintah menaikkan cukai sesuai jadwal, mungkin ada banyak orang yang terdampak langsung," ujar Arkhom seperti dilansir pattayamail.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi