THAILAND

Jaga Daya Beli, Thailand Tunda Kenaikan Tarif Cukai Minuman Berpemanis

Dian Kurniati | Minggu, 25 September 2022 | 07:00 WIB
Jaga Daya Beli, Thailand Tunda Kenaikan Tarif Cukai Minuman Berpemanis

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand memutuskan untuk menunda kenaikan fase ketiga cukai minuman berpemanis hingga tahun depan.

Menteri Keuangan Arkhom Termpittayapaisith mengatakan kenaikan tarif cukai minuman berpemanis ditunda dari awalnya 1 Oktober 2022 menjadi 31 Maret 2023. Menurutnya, hal itu dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat.

"Kalau tidak dilakukan, produsen akan memberikan beban cukai yang lebih besar kepada konsumen," katanya, dikutip pada Minggu (25/9/2022).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Arkhom menuturkan penundaan kenaikan tarif cukai minuman berpemanis telah disepakati dalam sidang kabinet. Penundaan itu juga akan memberikan lebih banyak waktu bagi industri minuman untuk bersiap mengenakan tarif cukai yang baru.

Sebagai informasi, Ditjen Bea dan Cukai mulai memungut cukai minuman manis pada 2017 untuk menekan kandungan gula pada minuman kemasan. Tarif cukai pun direncanakan meningkat secara bertahap.

Tahap pertama tarif cukai minuman berpemanis dimulai pada 16 September 2017 sampai dengan 30 September 2019. Kemudian pada tahap kedua, berlaku mulai 1 Oktober 2019 hingga 30 September 2021.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Untuk kenaikan tarif cukai tahap ketiga, semula dijadwalkan dimulai pada 1 Oktober 2021 hingga 30 September 2023, tetapi diundur setahun karena mempertimbangkan akselerasi pemulihan ekonomi.

Dalam perkembangannya, rencana kenaikan tarif cukai minuman berpemanis tersebut kembali ditunda menyusul adanya ancaman lonjakan inflasi yang dapat berdampak terhadap daya beli masyarakat.

"Dalam situasi ekonomi saat ini, jika pemerintah menaikkan cukai sesuai jadwal, mungkin ada banyak orang yang terdampak langsung," ujar Arkhom seperti dilansir pattayamail.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi